Samarinda, VivaNusantara – Jajaran Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di kawasan Sempaja Timur. Seorang pria berinisial HD (42), yang diketahui sebagai residivis, diringkus dalam rangka Operasi Pekat Mahakam 2026 setelah sempat buron sejak Mei 2025.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksar, menjelaskan penangkapan tersebut merupakan bagian dari target operasi (TO) Ops Pekat Mahakam 2026. Pelaku diamankan pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 16.30 Wita di Jalan Otto Iskandar, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir.
Peristiwa pencurian sendiri terjadi pada Rabu (21/5/2025) sekitar pukul 09.00 Wita di Jalan Wahid Hasyim II, Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara.
Korban berinisial ASR saat itu tengah bekerja di sebuah usaha kuliner. Pelaku yang tidak dikenal datang ke lokasi dengan modus meminta uang retribusi kebersihan sebesar Rp35 ribu. Merasa curiga, korban kemudian mengonfirmasi kepada atasannya menggunakan ponsel miliknya. Setelah dipastikan tidak ada pungutan tersebut, korban meletakkan handphone di atas meja etalase.
Tak lama berselang, ponsel jenis Redmi Note 11 warna hitam itu hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
Berdasarkan keterangan saksi, barang bukti berupa kotak dan kwitansi pembelian, serta hasil penyelidikan Unit Opsnal Reskrim, polisi mengidentifikasi pelaku sebagai HD yang diketahui merupakan residivis.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian tersebut,” ujar AKP Aksar.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Redmi Note 11, satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan sebagai sarana, serta pakaian yang dikenakan saat beraksi.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Sumber : Polsek Sungai Pinang
Editor: TW