Home DaerahKota SamarindaRetribusi Berlaku Terbatas, 99 Persen Warga Kota Samarinda Tercover BPJS

Retribusi Berlaku Terbatas, 99 Persen Warga Kota Samarinda Tercover BPJS

by Redaksi
0 comments

Samarinda, VivaNusantara – Penerapan retribusi layanan kesehatan di Kota Samarinda dipastikan tidak menyasar pelayanan wajib dasar, khususnya dalam situasi darurat medis. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Samarinda, Ismid Kusasih, menanggapi pembahasan retribusi pada fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.

Menurut Ismid, pola pembiayaan layanan kesehatan di Samarinda saat ini sebagian besar telah ditanggung melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan, dengan tingkat kepesertaan warga mencapai sekitar 99 persen. Dengan kondisi tersebut, retribusi yang tengah dibahas pemerintah daerah berada di luar skema pembiayaan BPJS.

“Retribusi ini bukan untuk layanan yang sudah ditanggung BPJS. Yang dibicarakan adalah layanan di luar pembiayaan kesehatan, misalnya bagi yang tidak terdaftar BPJS atau tidak masuk dalam sistem jaminan kesehatan,” ujar Ismid, di Kantor DPRD Samarinda, Senin (15/12/2025).

Namun demikian, DPRD Samarinda memberikan catatan penting agar kebijakan retribusi tidak bertabrakan dengan prinsip dasar pelayanan kesehatan. Kesehatan, kata Ismid, merupakan urusan wajib pelayanan dasar, satu dari enam urusan utama yang harus dipenuhi pemerintah daerah.

“Atas masukan dewan, diminta ditegaskan dalam klausul bahwa pelayanan kesehatan primer dan wajib tidak boleh dikenakan retribusi, meskipun pasien tidak memiliki BPJS atau bukan warga Samarinda,” jelasnya.

Lanjut Ismid, prinsip tersebut sejatinya sudah lama diterapkan di lapangan. Pemerintah Kota Samarinda tidak menjadikan status kependudukan atau kepemilikan kartu BPJS sebagai penghalang dalam kondisi kegawatdaruratan medis.

Ia mencontohkan program Doctor On Call, di mana tenaga medis tetap turun memberikan pertolongan selama pasien berada di Samarinda dan membutuhkan bantuan medis segera. “Dalam kondisi darurat, yang kami lihat adalah kebutuhan medisnya, bukan administrasinya,” tegas Ismid.

Hal serupa juga berlaku di rumah sakit pemerintah. Selain skema BPJS, Pemkot Samarinda memiliki pembiayaan daerah untuk kondisi tertentu, termasuk pelayanan darurat. Bahkan, dukungan juga datang dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui program Gratispol kesehatan.

Kebijakan ini berlaku di seluruh fasilitas kesehatan pemerintah milik Kota Samarinda, meliputi 26 puskesmas, satu laboratorium kesehatan daerah, dan satu rumah sakit pemerintah. Retribusi, kata Ismid, hanya diberlakukan secara terbatas dan selektif, tanpa menyentuh layanan kesehatan dasar yang bersifat wajib.

“Intinya, keselamatan dan hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan tetap menjadi prioritas utama,” pungkasnya.

Penulis: Ellysa
Editor: Lisa

You may also like