Samarinda, VivaNusantara – Belakangan ini, dugaan ketidakberesan dalam seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur kembali menyeruak dan memicu gelombang pertanyaan publik. Bukan hanya soal teknis rekrutmen, tetapi tentang seberapa transparan dan akuntabel proses yang seharusnya menjamin independensi lembaga pengawas penyiaran tersebut.
Persoalan ini juga tak lepas dari sorotan Ombudsman RI Perwakilan Kaltim. Sebab dalam proses seleksi komisioner KPID seharusnya diselenggarakan secara transparan dan terbebas bayang-bayang intervensi politik.
Kepala Ombudsman Kaltim, Mulyadin, menyebut bahwa hingga kini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait dugaan maladministrasi dalam seleksi KPID. Namun ia memastikan bahwa setiap laporan yang menyangkut proses rekrutmen lembaga publik, termasuk KPID, akan ditangani secara serius, apabila telah memenuhi syarat formil maupun materiil.
“Selama belum ada pelapor langsung dan bukti administratif yang lengkap, kami belum dapat membuka pemeriksaan. Tetapi jika benar ada dugaan pelanggaran prosedur dalam seleksi KPID, Ombudsman tentu akan mendalaminya secara serius,” tegas Mulyadin, di Kantor Ombudsman Kaltim, Senin (8/12/2025).
Ia menekankan bahwa seleksi komisioner KPID tidak boleh memunculkan figur partisan atau mereka yang memiliki kedekatan dengan partai politik. Netralitas, menurutnya, adalah fondasi utama agar KPID tidak berubah menjadi “perpanjangan tangan kepentingan politik” dalam mengatur ruang siar publik.
“Komisioner KPID itu harus independen, punya integritas, dan tidak menjadi alat kepentingan politik mana pun. Kalau ada bukti peserta partisan atau tahapan seleksi disimpangi, itu bisa masuk ranah tindakan korektif Ombudsman,” jelasnya.
Salah satu yang menjadi perhatian Ombudsman adalah isu keterbukaan informasi. Proses rekrutmen yang disebut-sebut tidak membuka hasil psikotes, penempatan peserta berprestasi sebagai cadangan, hingga dugaan lolosnya peserta dengan status “tidak direkomendasikan” dianggap sebagai persoalan serius apabila terbukti. Menurut Mulyadin, transparansi menjadi kunci agar publik tidak hanya menebak-nebak atau terjebak pada opini semata.
“Kami bekerja berdasarkan bukti, bukan spekulasi. Kalau nanti pelapor membawa dokumen resmi, Ombudsman bisa meminta penjelasan lengkap dari panitia seleksi sampai Komisi I DPRD Kaltim yang menggodok 20 besar,” kata Mulyadin.
Ombudsman juga membuka ruang bagi pelapor yang bukan korban langsung, asalkan memiliki surat kuasa dari pihak yang dirugikan. Semua laporan akan melalui penyaringan awal berupa verifikasi administrasi dan substansi, sebelum masuk ke tahap pemeriksaan yang dapat berujung pada rekomendasi atau tindakan korektif.
Di sisi lain, Ombudsman menilai persoalan KPID menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas penyiaran. Proses seleksi yang tidak konsisten, tidak terbuka, atau rentan intervensi politik dapat merusak legitimasi KPID di mata masyarakat. Karena itu, jaminan integritas proses rekrutmen menjadi bagian dari kepentingan publik yang lebih luas.
Jika laporan resmi nantinya masuk dan memenuhi unsur maladministrasi, Ombudsman berwenang melakukan klarifikasi, meminta dokumen seleksi, hingga memanggil panitia seleksi dan pihak terkait. Tindakan korektif pun dapat diberikan, terutama jika ditemukan penyimpangan prosedur dalam penetapan komisioner KPID.
“KPID adalah lembaga penting yang mengawasi konten siaran. Karena itu proses seleksinya tidak boleh cacat. Bila ada potensi pelanggaran, tentu harus diperbaiki agar menghasilkan komisioner yang layak, netral, dan dipercaya publik,” tutup Mulyadin.
Untuk diketahui, Polemik terbesar yang membayangi KPID Kaltim saat ini berkaitan dengan proses penjaringan komisioner baru untuk periode 2025–2028. Sejumlah fraksi di DPRD terutama dari PKB mengkritisi keterbukaan, mekanisme, dan pertanggungjawaban seleksi tersebut. Bahkan muncul dugaan bahwa beberapa nama yang lolos memiliki kedekatan politik tertentu, sehingga memicu rencana menggugat keputusan itu ke PTUN apabila SK pengangkatan dari Gubernur nantinya diterbitkan.
Penulis: Ellysa
Editor: Lisa