Samarinda, VivaNusantara – Penanganan perkara hukum yang melibatkan seorang pengusaha asal Samarinda, Irma Suryani, kembali menjadi perhatian publik setelah status tersangkanya dalam perkara dugaan pemerasan dan pengancaman ramai diperbincangkan di media sosial.
Sorotan tersebut salah satunya disampaikan oleh influencer asal Samarinda, Lilis Latif, melalui unggahan di akun media sosial pribadinya. Dalam unggahan itu, Lilis mempertanyakan perkembangan proses hukum perkara yang disebut telah berjalan sejak penetapan status tersangka pada Februari 2025.
“Publik mulai bertanya-tanya mengenai perkembangan penanganan perkara ini dan berharap ada kejelasan dari aparat penegak hukum,” tulis Lilis dalam unggahannya.
Perkara ini berawal dari hubungan kerja sama bisnis yang disebut berlangsung sejak 2016. Dalam perjalanannya, muncul perselisihan yang kemudian berkembang menjadi sengketa hukum antara para pihak terkait, termasuk menyangkut persoalan aset dan dokumen yang menjadi objek perselisihan.
Berdasarkan informasi yang beredar, Irma Suryani telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalimantan Timur terkait dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP dan Pasal 369 ayat (1) KUHP. Namun demikian, hingga kini proses hukum disebut masih berjalan dan belum memasuki tahapan lanjutan yang dipahami publik secara luas.
Dalam unggahannya, Lilis juga menyoroti beragam respons masyarakat di media sosial yang mempertanyakan transparansi serta kepastian proses penegakan hukum dalam perkara tersebut.
“Banyak pendapat pro dan kontra bermunculan. Masyarakat tentu berharap proses hukum berjalan secara profesional, terbuka, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tulisnya.
Meski demikian, penting untuk dipahami bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka tidak serta-merta berarti yang bersangkutan bersalah, karena seluruh pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi terbaru dari pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk mengenai tahapan proses hukum yang sedang berjalan.
VivaNusantara masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait guna memperoleh konfirmasi dan penjelasan lebih lanjut demi keberimbangan informasi. (Adv/*)
Editor : TW