Samarinda, VivaNusantara — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Timur membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025. Inisiatif ini diambil sebagai bentuk pengawasan terhadap layanan publik di sektor pendidikan, yang kerap menuai keluhan terutama pada tahap penerimaan peserta didik baru.
Kepala Ombudsman Kaltim, Mulyadin menegaskan, masyarakat yang mengalami kendala atau menyaksikan penyimpangan dalam proses SPMB di jenjang SD, SMP, maupun SMA, dipersilakan melapor melalui saluran resmi Ombudsman, baik melalui WhatsApp di nomor +62 811-1713-737 maupun secara langsung ke kantor perwakilan di Samarinda.
“Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dan memastikan hak-hak masyarakat terlindungi,” ujarnya melalui siaran resmi yang diterima redaksi VivaNusantara Melalui pesan singkat, Jumat (13/6/2025).
Pengawasan yang dilakukan Ombudsman tidak hanya terbatas pada pelaksanaan, namun mencakup seluruh tahapan SPMB, mulai dari pra hingga pasca proses seleksi. Berdasarkan hasil pemantauan tahun lalu saat sistem ini masih disebut PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru), ditemukan minimnya pemetaan pemerintah daerah terkait zonasi, daya tampung, hingga identifikasi keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.
Salah satu isu yang menjadi perhatian khusus Ombudsman Kaltim adalah pemindahan lokasi SMA Negeri 10 Samarinda dari Gedung B ke Samarinda Seberang, Gedung A Kampus Melati. Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Dwi Farisa Putra Wibowo, menyampaikan bahwa pihaknya menerima dua aduan terkait dampak pemindahan sekolah tersebut terhadap proses SPMB.
“Esensi SPMB adalah pemerataan dan kemudahan akses pendidikan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur harus memastikan hak-hak calon peserta didik di Gedung B tetap terlayani dengan baik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dwi juga menyoroti status sekolah berasrama. Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 7 huruf e Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, sekolah berasrama dikecualikan dari skema umum SPMB. Sementara itu, payung hukum untuk pelaksanaan penerimaan jalur asrama sebagaimana diatur dalam Pasal 73 Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kaltim, belum diterbitkan hingga kini.
“Sekolah berasrama tidak dapat sekaligus melaksanakan penerimaan jalur reguler SPMB dan jalur asrama. Dinas terkait harus menyikapi hal ini dengan serius,” pungkasnya.
Penulis: Intan
Editor: Lisa