Samarinda, VivaNusantara — Dunia pendidikan tak luput dari incaran praktik curang. Untuk mengatasi hal tersebut,
Pemerintah Kota Samarinda telah membentuk tim pengawasan sistem Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Wali Kota Samarinda Andi Harun memastikan tahun ini pelaksanaan SPMB berlangsung lebih aman dan bebas dari celah kecurangan. Jalur masuk melalui zonasi, prestasi, afirmasi, maupun mutasi kini diawasi secara menyeluruh dengan verifikasi ketat, menyusul komitmen kuat pemerintah menutup praktik ‘titipan’, manipulasi dokumen, hingga penyalahgunaan jalur prestasi.
Upaya ini dilakukan sebagai bentuk respons terhadap perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas potensi praktik curang dalam proses seleksi sekolah. Pemerintah menegaskan tak ada lagi ruang kompromi terhadap bentuk pelanggaran yang merusak prinsip keadilan dalam dunia pendidikan.
“Sekolah bukan tempat untuk eksperimen kecurangan. Kalau ingin membentuk SDM yang benar, kita mulai dari sistem yang benar,” tegasnya saat ditemui usai kunjungan ke Kantor Inspektorat Samarinda, Selasa (17/6/2025).
Menurut Andi Harun, pelaksanaan SPMB tahun ini tetap mengakomodasi empat jalur penerimaan yakni zonasi, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Namun, setiap jalur tersebut kini disertai pemeriksaan dokumen yang jauh lebih ketat. Pemerintah menyatakan siap menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan.
“Kalau terbukti ada pelanggaran atau upaya manipulasi, kami tidak akan menempuh jalur internal lagi. Langsung kami serahkan ke aparat penegak hukum,” ujarnya.
Pemkot juga menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat akan langsung diberi sanksi administratif hingga pemberhentian, apabila ada minimal dua alat bukti kuat.
Salah satu celah yang selama ini sering disalahgunakan adalah pemalsuan surat keterangan domisili. Banyak orang tua yang berusaha ‘mengakali’ syarat zonasi dengan membuat dokumen fiktif. Namun, Pemkot kini telah menutup peluang tersebut dengan menerbitkan larangan kepada Dinas Dukcapil untuk tidak lagi mengeluarkan surat domisili baru sebagai dasar pendaftaran sekolah.
“Domisili minimal harus satu tahun dan dibuktikan lewat dokumen sah, bukan surat keterangan tambahan. Ini untuk memastikan keadilan bagi warga yang memang tinggal sesuai zonasi,” jelasnya.
Di sisi lain, jalur prestasi juga tak luput dari verifikasi ketat. Pemkot akan mengecek keabsahan setiap sertifikat yang diajukan, mulai dari nama event, cabang olahraga, hingga rekomendasi dari KONI maupun Disporapar.
“Kalau dulu bisa asal cetak sertifikat, sekarang tidak bisa. Semua diverifikasi. Pengurus cabor juga kami ingatkan: kalau berani keluarkan rekomendasi palsu, siap-siap kena sanksi,” tegasnya.
Sebagai bentuk transparansi, masyarakat dapat melaporkan temuan dugaan kecurangan melalui posko pengaduan di Inspektorat maupun melalui kanal daring yang disediakan Pemkot. Hingga pertengahan Juni, sudah terdapat delapan laporan yang masuk, sebagian besar terkait kesalahan administratif.
“Kebanyakan soal status domisili yang belum memenuhi syarat waktu tinggal. Tapi ini terus kami periksa agar tidak ada yang dirugikan,” kata Andi Harun.
Setelah proses pengumuman siswa diterima, Pemkot akan melakukan validasi ulang terhadap data siswa yang lolos. Jika ditemukan pelanggaran, maka oknum yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban.
“Anak-anak tidak serta-merta kami keluarkan karena ini menyangkut masa depan mereka. Tapi siapa yang main belakang, itu yang kami kejar,” ujarnya.
Andi Harun mengingatkan masyarakat agar tidak memaksakan kehendak demi memasukkan anak ke sekolah tertentu. Sebab prinsip utama SPMB adalah pemerataan akses pendidikan.
“Yang penting semua anak bisa sekolah. Tapi jangan karena punya koneksi, jabatan, atau uang, lalu memaksakan anak masuk ke sekolah favorit dan menggeser hak orang lain. Itu yang kami jaga,” pungkasnya.
Penulis: Intan
Editor: Lisa