Home DaerahKota SamarindaTanpa Undian dan Tawar-Menawar, QR Code Kunci Penempatan Kios Pasar Pagi

Tanpa Undian dan Tawar-Menawar, QR Code Kunci Penempatan Kios Pasar Pagi

by Redaksi
0 comments

Samarinda, VivaNusantara – Tahap awal pendaftaran Pasar Pagi Samarinda akhirnya dibuka. Terpantau sejak Sabtu pukul 00.00 Wita, laman pasarpagi.samarindakota.go.id yang kanal resmi sudah bisa diakses.

Pendaftaran ini akan segera berakhir dalam beberapa hari ke depannya, tepatnya Rabu (20/12/2025). Seluruh proses dilakukan melalui Sistem Informasi Pasar Pagi, tanpa opsi pendaftaran manual.

Dalam skema baru ini, pedagang bukan hanya mengisi formulir daring, tetapi juga langsung menerima hasil penempatan kios secara elektronik. Begitu data dinyatakan sah, sistem secara otomatis menetapkan nomor kios dan lantai, menutup peluang intervensi di luar aplikasi.

Bagi pedagang lama, perubahan ini menjadi fase adaptasi. Nurul, pedagang pakaian yang telah berjualan di Pasar Pagi sejak 2007, mengaku sudah terdaftar dalam sistem meski masih menunggu kepastian akhir.

Potret bagian dalam lantai 2 Pasar Pagi Samarinda. (Foto: Ellysa)

“Datanya sudah masuk, tapi statusnya belum hijau. Ada teman-teman yang katanya sudah sampai pegang kunci,” bebernya, Sabtu (20/12/2025).

Ia mengungkapkan bahwa pengundian kios tidak ada pengambilan nomor secara fisik, apalagi proses tawar-menawar lokasi.

“Kalau sudah diverifikasi, muncul QR. Dari situ langsung ketahuan kiosnya di mana, lantainya berapa,” tuturnya.

Pemerintah kota menyebut pendekatan ini sebagai upaya membangun tata kelola pasar yang lebih adil. Kepala Dinas Perdagangan Samarinda, Nurrahmani, menegaskan bahwa tahap pertama hanya diperuntukkan bagi pedagang lama, dengan jumlah disesuaikan ketat terhadap ketersediaan lapak.

Sebanyak 1.804 petak kios disiapkan dalam fase awal ini. Artinya, tidak ada celah bagi pedagang baru untuk masuk sebelum seluruh proses pendataan dan penataan pedagang lama benar-benar selesai.

“Kami selesaikan dulu yang sudah lama berjualan. Soal pedagang baru, itu urusan tahap berikutnya dan bukan di fase ini,” ujar Nurrahmani.

Ia menambahkan bahwa keputusan ini diambil untuk mencegah tumpang tindih hak dan potensi sengketa di kemudian hari. Dengan basis data pedagang lama yang disahkan lebih dulu, pemerintah berharap fondasi pasar pascarevitalisasi bisa lebih stabil.

Seluruh tahapan pendaftaran, menurut Nurrahmani, dilakukan seratus persen secara daring. Namun ia mengakui, tidak semua pedagang memiliki kemampuan administratif dan akses digital yang sama.

Untuk menutup celah tersebut, Disdag menyiapkan petugas pendamping di lapangan. Mereka bertugas membantu pedagang menghadapi kendala teknis, tanpa mengintervensi hasil penempatan kios.

“Petugas hanya mendampingi proses administrasi. Penentuan kios tetap ditentukan sistem,” tegasnya.

Setelah proses verifikasi dan validasi selesai, pedagang diwajibkan menuntaskan seluruh dokumen administratif, termasuk perjanjian penggunaan kios. Barulah setelah itu kunci diserahkan dan lapak dapat dibuka.

“Begitu kunci diterima, pedagang sudah bisa mulai beraktivitas,” tandasnya.

Penulis: Ellysa
Editor: Lisa

You may also like