Home DaerahKota SamarindaTujuh Tahun Jadi Pendeta Gadungan, Buron Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibekuk di Manado

Tujuh Tahun Jadi Pendeta Gadungan, Buron Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibekuk di Manado

by Redaksi
0 comments

Samarinda, VivaNusantara – Alexander Agustinus Rottie (52), terpidana kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, akhirnya dibekuk di sebuah rumah makan di Kota Manado, Sulawesi Utara. Ironisnya, selama masa pelariannya, ia diduga tetap menjalani peran sebagai pendeta, seolah menutupi kejahatannya dengan jubah agama.

Alexander yang selama ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Samarinda sejak 2017, ditangkap tanpa perlawanan oleh Tim Gabungan Kejaksaan, Selasa (10/6/2025), pukul 12.05 Wita.

Operasi ini merupakan hasil kerja sama Tim Satgas Intelijen Informasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, Kejati Sumut, dan Kejari Samarinda.

“Yang bersangkutan telah lama berpindah-pindah, dari Berau, Manokwari, Surabaya, hingga Minahasa Utara. Bahkan ia menggunakan beberapa identitas berbeda untuk mengelabui petugas,” ungkap Kepala Kejari Samarinda, Firmansyah Subhan, dalam konferensi pers, Rabu (11/6/2025) malam.

Kasus ini berawal pada 2016, ketika Alexander yang kala itu juga dikenal sebagai pemuka agama diduga melakukan tindak asusila terhadap seorang anak di bawah umur. Meskipun sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Samarinda pada 2017, Kejari Samarinda tak tinggal diam dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Putusan MA akhirnya menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp60 juta kepada Alexander, sebagaimana tertuang dalam amar putusan Nomor 2121 K/PID.SUS/2017. Namun, eksekusi vonis tak kunjung terlaksana karena Alexander kabur sebelum putusan berkekuatan hukum tetap dapat dijalankan.

“Dalam amar putusan, jelas disebutkan bahwa terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terhadap anak dengan tipu muslihat dan bujuk rayu,” jelas Subhan.

Yang mengejutkan, selama masa pelarian, Alexander tetap menjalankan perannya sebagai pendeta di sejumlah daerah, membuat pelariannya nyaris tak terdeteksi.

“Saat ditangkap, ia masih mengaku sebagai pendeta. Ini membuat publik bertanya-tanya, berapa banyak jemaat yang telah ia tipu selama bertahun-tahun,” tambah Subhan.

Setelah ditangkap, Alexander langsung diterbangkan dari Manado ke Balikpapan, lalu digiring ke Samarinda. Ia tiba di kantor Kejari Samarinda pukul 21.59 Wita dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan oranye. Usai pemeriksaan, Alexander langsung dieksekusi ke Rutan Kelas I Samarinda, di Jalan KH Wahid Hasyim II.

Jika tidak membayar denda, maka hukuman Alexander akan ditambah kurungan selama satu bulan.

Penangkapan ini menjadi bukti bahwa Kejaksaan tidak pernah berhenti mengejar pelaku kejahatan seksual terhadap anak, meski harus memburunya hingga ke pelosok dan menembus topeng agama yang dikenakan sang pelaku.

“Ini bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum dan melindungi anak-anak dari pelaku kekerasan seksual. Sekalipun butuh waktu bertahun-tahun, hukum akan tetap berjalan,” tutup Subhan.

Foto: Ellysa
Editor: Lisa

You may also like