Home DaerahKota SamarindaWarga Resah Akibat Limpahan Air, Pemkot Samarinda Turun Tangan Telusuri Perumahan Graha Mandiri 8

Warga Resah Akibat Limpahan Air, Pemkot Samarinda Turun Tangan Telusuri Perumahan Graha Mandiri 8

by Redaksi
0 comments

Samarinda, VivaNusantara – Keluhan warga Gang Sayur 9 Sempaja Utara mulai mendapat atensi khusus dari Pemkot Samarinda. Persoalan ini bermula saat sejumlah warga yang mengadukan adanya limpahan air dari Perumahan Graha Mandiri 8 (GM8).

Menindaklanjuti hal tersebut, Asisten II Sekretariat Daerah Kota Samarinda Marnabas Patiroy menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta camat dan lurah setempat. Rapat ini digelar untuk menghimpun informasi awal terkait dampak lingkungan dan berbagai persoalan lain yang muncul akibat aktivitas di kawasan perumahan tersebut.

“Tadi sudah saya undang semuanya, untuk cari informasi dulu, kata pak Lurah juga tadi sudah pernah ada pertemuan antara warga dan pengembang,” ungkap Marnabas, Selasa (14/10/2025).

Ia juga sudah meminta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) agar membentuk tim dan turun langsung untuk melakukan cek lapangan. Marnabas menjelaskan pihaknya akan segera memanggil Manager Perumahan Graha Mandiri 8 untuk, memberikan konfirmasi perihal pemenuhan kesepakatan kepada warga yang telah ditunaikan atau belum.

“Kita akan segera panggil, sembari mencari informasi lanjutan,” terang Marnabas.

Dihubungi terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda, Nurvina Hayuni menerangkan proses perizinan tata ruang untuk pembangunan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) semacam Graha Mandiri 8 dapat terbit secara otomatis melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Apabila pengembang mengajukan perizinan menggunakan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) untuk MBR, sistem OSS akan langsung memproses dan menerbitkan izin tersebut secara otomatis,” papar Nurvina.

Meski demikian, ia menyebut penerbitan KKPR otomatis tetap harus dikonfirmasi secara teknis terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah. Konfirmasi tersebut dilakukan melalui dokumen Keterangan Rencana Kota (KRK), yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk memastikan lokasi pembangunan memang berada di kawasan permukiman.

“Jadi perizinan tata ruang untuk KKPR perumahan MBR itu bisa terbit otomatis via OSS. Kemudian KKPR tersebut dikonfirmasi terkait tata ruang RTRW sebagai perumahan yang kami keluarkan melalui KRK,” tutupnya.

Penulis: Ain
Editor: Lisa

You may also like