Samarinda, VivaNusantara – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMAN 10 Samarinda tengah menjadi sorotan. Hal ini datang dari laporan dari wali murid terkait dugaan ketidaktransparanan pada jalur domisili, termasuk adanya nama-nama yang dinyatakan lolos meski diduga memiliki nilai di bawah ambang batas kelulusan.
Laporan resmi yang ditujukan kepada Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur dan Dewan Pendidikan Provinsi Kaltim menyebutkan dua nama calon siswa, yakni NI dan SRR, lolos seleksi meski nilai mereka disebut lebih rendah dari siswa lain yang gagal. Laporan ini dilengkapi bukti percakapan via WhatsApp, yang menunjukkan kekhawatiran wali murid akan adanya praktik “jalur titipan”.
Tak hanya itu, laporan juga memuat dugaan keterlibatan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim, Armin, dalam proses seleksi. Percakapan tersebut menyinggung adanya saran untuk menitipkan nama siswa kepada pihak dinas. Namun, dugaan ini langsung dibantah oleh Armin saat dimintai klarifikasinya.
“Saya tidak pernah menitipkan nama. Ketika ada yang minta tolong, tentu saya teruskan untuk dicek, apakah layak atau tidak,” tegas Armin saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (26/6/2025).
Ia menegaskan, tugasnya sebagai pelaksana teknis adalah memastikan semua permintaan masyarakat diproses sesuai aturan. Menurutnya, pengecekan kelayakan calon siswa tetap dilakukan berdasarkan data dan sistem, bukan melalui campur tangan pribadi.
Sementara itu, pihak pelapor mendesak agar instansi terkait, termasuk Kepala SMAN 10 Samarinda, diperiksa oleh lembaga berwenang demi menjaga keadilan dalam proses seleksi. Mereka berharap temuan ini dapat ditindaklanjuti agar sistem PPDB tidak tercoreng oleh praktik yang merugikan siswa berprestasi.
Hingga kini, SMAN 10 Samarinda belum memberikan keterangan resmi. Sementara Ombudsman dan Dewan Pendidikan Kaltim diharapkan segera menindaklanjuti laporan sebagai bentuk pengawasan terhadap kualitas pelayanan publik bidang pendidikan.
Penulis: Intan
Editor: Lisa