Samarinda, VivaNusantara – Setelah ancaman hukum dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Ustaz MR, dokter sekaligus konten kreator dr Richard Lee akhirnya buka suara. Melalui unggahan singkat di akun Instagram pribadinya (@dr.richard_lee) pada Kamis (2/10/2025), ia menuliskan kalimat yang langsung menyita perhatian publik.
“Perlukah saya minta maaf??,” tulisnya dalam unggahan di Instagram pribadinya.
Unggahan itu disertai tangkapan layar pemberitaan yang menyoroti ancaman pelaporan dirinya oleh kuasa hukum Ustaz MR, Bambang Sunaryo, yang menilai konten Richard Lee di YouTube telah menyesatkan publik dan merusak nama baik kliennya.
Sebelumnya, Bambang menyebut video Richard di kanal YouTube dr. Richard Lee, MARS berjudul “ULAMA BI4D4B?! LEC3HKAN ANAK ANGKAT!! OR4L DAN BERS3TUBUH DARI 13 TAHUN!” memuat narasi keliru. Ia menegaskan, Ustaz MR tidak pernah ditangkap polisi seperti yang digambarkan dalam video, melainkan datang secara sukarela ke Polres Metro Bekasi.
“Kami beri waktu 1×24 jam untuk meminta maaf secara terbuka. Jika tidak, kami akan menempuh jalur hukum dengan dasar UU ITE, karena ini sudah mengandung unsur berita bohong,” ujar Bambang dalam konferensi pers di Bekasi Selatan, Rabu (1/10/2025).
Namun, alih-alih menuruti ultimatum tersebut, Richard Lee justru menanggapinya dengan nada penuh tanya. Unggahan itu memantik gelombang komentar netizen yang terbagi dua, sebagian mendukung langkah Richard sebagai bentuk keberanian mengungkap dugaan kasus pelecehan, sementara sebagian lainnya menilai pernyataannya bisa memperkeruh situasi hukum yang sedang berlangsung.
Dalam beberapa unggahan dan wawancara sebelumnya, Richard Lee menegaskan bahwa dirinya hanya berupaya mengangkat suara korban agar kasus semacam ini tidak tenggelam. Ia mengaku mendapatkan kesaksian dari dua perempuan yang mengaku pernah menjadi korban tindakan tak senonoh dari sosok Ustaz MR.
“Saya tidak menyebut nama tanpa dasar. Ada pengakuan dan kronologi yang mereka ceritakan sendiri,” ungkap Richard dalam potongan video yang beredar di media sosial.
Sementara itu, kuasa hukum MR tetap bersikeras bahwa tuduhan tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai pelecehan anak di bawah umur. Menurut mereka, pelapor ZA (22) sudah dewasa ketika dugaan peristiwa terjadi pada 2023.
“Jadi ini bukan soal anak di bawah umur. Ini hubungan antara dua orang dewasa yang saling tahu. Jangan dipelintir seolah-olah sejak kecil,” kata Bambang menegaskan.
Situasi ini menempatkan publik di persimpangan antara empati terhadap korban dan kehati-hatian dalam menilai validitas informasi di media sosial. Sementara itu, hingga kini pihak Richard Lee belum mengonfirmasi apakah akan memenuhi permintaan klarifikasi yang diminta pihak keluarga MR atau memilih melanjutkan perjuangannya melalui jalur advokasi sosial.
Kasus ini masih bergulir, dan publik menanti langkah lanjutan dari kedua belah pihak apakah berujung damai, atau benar-benar memasuki ranah hukum.
Penulis: Intan
Editor: Lisa