Home NasionalDPR Ketok Palu KUHAP, Koalisi Sipil Peringatkan Ancaman Penyalahgunaan Wewenang

DPR Ketok Palu KUHAP, Koalisi Sipil Peringatkan Ancaman Penyalahgunaan Wewenang

by Redaksi
0 comments

Samarinda, VivaNusantara – Di tengah sorotan tajam publik dan aksi demonstrasi mahasiswa di luar kompleks parlemen, DPR RI justru mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Selasa (18/11/2025).

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan.

“Apakah RUU KUHAP dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Puan.
Satu suara dari seluruh anggota dewan mengisi ruangan: “Setuju.”

Namun, di luar gedung, nada yang terdengar justru berbeda. Koalisi masyarakat sipil terus memperingatkan bahwa KUHAP baru justru membuka risiko tindakan sewenang-wenang aparat, terutama dalam proses penangkapan, penahanan, hingga penggeledahan.

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, mengatakan sejumlah pasal berpotensi “merebut paksa kemerdekaan diri warga” karena tak menghadirkan perlindungan memadai terhadap hak-hak tersangka maupun korban.

“Banyak substansi penting yang tidak terakomodasi, terutama perspektif masyarakat yang selama ini berhadapan langsung dengan praktik penegakan hukum,” ujarnya dilansir dari BBC News Indonesia.

Koalisi juga menilai pembahasan RUU berlangsung tertutup. Minimnya akses publik terhadap draf membuat ruang uji publik dan judicial scrutiny yang diperjuangkan puluhan tahun justru makin jauh dari harapan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut proses penyusunan KUHAP telah sejak awal melibatkan masyarakat sipil. Ia bahkan mengklaim, 99 persen substansi berasal dari masukan publik.

“Kami tidak bisa memenuhi semua usulan, tapi sebagian besar itu aspirasi masyarakat,” katanya sebelum paripurna.

Ia juga membantah tuduhan bahwa KUHAP memberi kewenangan berlebihan kepada polisi, serta menyebut banyak informasi yang beredar sebagai hoaks.

Koalisi masyarakat sipil menyoroti sejumlah pasal yang membuka ruang tindakan tanpa pengawasan pengadilan.
Beberapa di antaranya:
Pasal 105, 112A, 124, 132A
Mengatur bahwa aparat dapat melakukan penggeledahan, penyitaan, penyadapan, hingga pemblokiran tanpa izin pengadilan selama memenuhi alasan “keadaan mendesak”.

Menurut koalisi, formulasi ini membuat negara dapat memasuki ruang privat warga semakin mudah tanpa jaminan perlindungan data pribadi. Celah penyalahgunaan, pemerasan, sampai kriminalisasi dikhawatirkan melebar.

Pada aspek penahanan, aturan baru dianggap tak memperbaiki praktik lama, seperti penahanan yang melebihi batas 1×24 jam. RUU KUHAP juga membuka opsi penahanan hanya melalui surat perintah penyidik tanpa penetapan hakim, yang dinilai “mendorong penyidik menghindari pengawasan yudisial.”

Dengan ketok palu DPR, bola kini berada di tangan pemerintah untuk memastikan implementasi KUHAP baru tidak menjauh dari prinsip negara hukum serta tidak mengikis hak-hak dasar warga negara.

Penulis: Intan
Editor: Lisa

You may also like