Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 , Netralitas ASN dan TNI/Polri perlu diperkuat guna menjaga marwah demokrasi. Dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memilikikewenanganuntuk melakukan sosialisasi kepada ASN, TNI dan Polri terkait larangan untuk membagikan, memberi komentar dan menyukaiunggahanndari media sosial peserta pemilu. Bila kedapatan melanggar tentu harus bersiap untuk mendapatkan sanksi berat. Pemerintah layak mendapatkan apresiasi karena telah berkomitmen untuk bersikap netral jelang maupun pasca pemilu 2024.
Sugihatro selaku Ketua Bawaslu Kota Pekalongan menekankan, pentingnya upaya pemahaman akan netralitas bagi para ASN, TNI dan Polri dalam pelaksanaan politik praktis, utamanya menjelang pemilihan umum (pemilu) pada 2024 nanti. Asas Netralitas seorang ASN, TNI dan Polri harus terwujud serta bebas darisegalapengaruhmanapun dan tidakmemihak pada kepentingan apapun.
Selain melakukan pencegahan dalambentuksosialisasi, Sugihartomengatakanbagi ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi yang dijatuhkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sanksinya bukan hanyaberupateguran, tapidicobotdarijabatannya. Sanksi ini tentu saja berat, baik dari sisi jabatan, ekonomi, maupun sosial. Sehingga untuk ASN, TNI dan Polri harustetapmenjaganetralitasnya, termasukketikaberinteraksi di media sosial.
Netralitas ASN, TNI dan Polri pada pemilu haruslah menjadi komitmen bersama untuk memastikan penyelenggaraan demokrasi yang berjalan dengan adil, transparan dan berkualitas.
Pada kesempatanberbeda, PjWali Kota Ambon BodewinWattimenamengatakanbahwa salah satu tugas pemerintah dalam memfasilitasipemilu dan pemilukadatahun 2024 adalah menjaga netralitas ASN. Untuk memastikan bahwa ASN lingkupPemkottidakmemihak, tidak berpihak dan tidak terlibat dalam setiap kegiatan-kegiatan yang bersifat politik praktis.
Pihaknya telah meminta kepada para ASN untuk netral, karena itulah pihaknya menggandeng seluruh unsur penyelenggarapemilusepertibawaslu dan TNI/Polriuntuk menggelar pertemuan dengan seluruh ASN di lingkupPemkot, gunamenyampaikantanggung jawab yang harus dipikul oleh ASN, yakni netral dalam pemilu 2024.
Hal tersebut tentu menjadi wujud nyata dukungan pemerintah akan terselenggaranya pemilu. Sementaraitu, Wakapolresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease AKBP HeriBudiantomengatakan, pihaknya siap mendukung pelaksanaan pemilu yang bersih dan aman. Pihaknya juga akan mengimbau masyarakat serta ASN untuk bersama-sama menjaga ketertiban masyarakat sebelum atau jelang pemilu.
Hal serupa telah dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pihaknya menegaskan, bahwa seluruh personel Polisi harus memiliki sikap netral dalam mengawal pemilu 2024. Irjen Pol DediPrasetyo selaku Humas Polri mengatakan, bahwa sudah ada regulasi atau aturan yang mengatur terkait dengan netralitas personel Polri.
Ia menyebutkan, salah satu aturan yang mengatur netralitas personel Polri tertuang dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, pada pasal 28 ayat (1) yang berbunyi Polri bersikap netral dalam kehidupan politik tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Ayat (2) berbunyi, anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
Sikap netral Polri ini juga diatur dalam PeraturanPolri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 yang merupakan gubahan dari dua peraturankapolri (perkap), yakniPerkapNomor 14 Tahun 2011 tentang Kode etik ProfesiPolri dan PerkapNomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.
DalamPerpolNomor 7 Tahun 2022 tertuang pada pasal 4 tentang etika kewarganegaraan huruf h berbunyi setiap pejabat dalam etika kewarganegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan politik. Personel Polri juga dilarang untuk melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon kepala atau wakil kepalaataucaleg. Dengan adanya aturan tersebut, setiap anggota Polri yang diduga melakukan hal yang menunjukkanketidaknetralan pada pemiluakan dikenai sanksi tegas mulai dari hukuman disiplin maupun kode etik.
Di sisilain, KapolriJenderal Pol ListyoSigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk mampu menjadi sistem pendingin dengan melakukan sosialisasi dan menyampaikan pesan-pesan kebangsaan dan merawat kebhinekaan dengan melibatkan tokoh agama dan masyarakat serta pemuda, sehingga dari awal kegiatan ini menjadi cooling system untuk mencegah terjadinya perpecahan pada saat kampanye.
Sementara itu, Panglima TNI Laksamana TNI YudoMargonosecarategas mengatakan bahwa seluruh prajurit TNI harus netral dalam Pemilu tahun 2024, agar pelaksanaanpemuludapatberjalandengan aman dan lancar. Salah satu wujud netralitas polri adalah tiadanya poster atau baliho yang berisikampanye oleh capresmaupuncaleg, jika ditemukan poster atau balihoberisikampanyecapresataupuncaleg di lingkungan TNI, pihaknya tidak segan untuk mencopot alat peraga kampanye tersebut.
Netralitas TNI/Polri serta ASN menjadi harga mati demi terwujudnya pemilu atau pesta demokrasi yang sehat. Netralitas tersebut menunjukkan bahwa ASN, TNI/Polri dan ASN mampu bekerja secara profesional tanpa terlibatdalampraktikperpolitikan di Indonesia.
)*Kontributor Jendela Baca Institute