Samarinda, VivaNusantara.id — Peringatan Hari Pers Internasional di Kalimantan Timur diisi dengan refleksi tajam atas kondisi kerja jurnalis yang masih jauh dari kata layak. Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Kaltim bekerja sama dengan RRI Pro 4 FM Samarinda menggelar dialog publik dalam program Odah Bekesah, Minggu (3/5/2026) pukul 09.00 WITA.
Dialog yang dipandu host RRI Pro 4 FM, Tata, ini menghadirkan Ketua FJPI Kaltim, Tri Wahyuni, jurnalis Samarinda Smart City News Disya Halid, serta akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, A. Ummu Fauziyyah Syafruddin.
Kesejahteraan Jurnalis: Masalah Lama yang Tak Kunjung Selesai
Ketua FJPI Kaltim, Tri Wahyuni, menegaskan bahwa persoalan kesejahteraan jurnalis bukan lagi isu baru, melainkan persoalan struktural yang terus berulang.
Mengacu pada riset Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Samarinda, ia menyebut sebagian besar jurnalis belum mampu memenuhi kebutuhan hidup bulanan.
“Banyak jurnalis media online hanya digaji Rp2–3 juta, tetapi dituntut memproduksi 5 sampai 10 berita per hari. Bahkan ada yang dibayar per berita, berkisar Rp25–50 ribu. Kalau tidak kirim berita, tidak dibayar,” ujarnya.
Selain itu, masih banyak jurnalis yang tidak mendapatkan jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Ironisnya, status kerja sering kali hanya “kontributor”, tetapi beban kerja setara karyawan tetap.
Kekerasan dan Tekanan: Risiko yang Dianggap Biasa
Tri juga menyoroti maraknya kekerasan terhadap jurnalis yang tidak selalu berbentuk fisik, tetapi berupa tekanan dan intimidasi.
Ia mencontohkan sejumlah kasus di lapangan, seperti wartawan yang diminta menghapus dokumentasi saat meliput tambang ilegal, hingga jurnalis yang dihalangi dan diancam saat meliput konflik lahan.
Di tingkat redaksi, intervensi juga kerap terjadi. “Ada berita yang ditahan karena media sedang menjalin kerja sama dengan pihak tertentu. Bahkan jurnalis ditekan narasumber lewat telepon agar berita diturunkan,” katanya.
Jurnalis Perempuan Hadapi Diskriminasi Berlapis
Jurnalis Samarinda Smart City News, Disya Halid, menambahkan bahwa jurnalis perempuan menghadapi tantangan yang lebih kompleks.
Dalam praktiknya, perempuan kerap dianggap tidak mampu menangani liputan berat seperti kriminal atau konflik. Selain itu, pelecehan verbal hingga fisik masih sering terjadi.
“Mulai dari komentar merendahkan, godaan dari narasumber, hingga kontak fisik tanpa izin saat liputan,” ungkapnya.
Tak hanya di lapangan, serangan juga terjadi di ruang digital. Jurnalis perempuan kerap menjadi sasaran komentar bernada seksual, body shaming, hingga penyebaran foto tanpa izin.
Menghadapi kondisi ini, Tri menekankan pentingnya komitmen perusahaan media untuk menyediakan lingkungan kerja yang aman, termasuk penyusunan SOP anti-pelecehan dan penugasan berbasis kompetensi, bukan gender.
Perspektif Hukum: Regulasi Ada, Implementasi Lemah
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, A. Ummu Fauziyyah Syafruddin, menjelaskan bahwa secara regulasi, perlindungan terhadap jurnalis sebenarnya telah tersedia, baik dalam Undang-Undang Pers maupun Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Namun, dalam praktiknya, penegakan hukum masih lemah.
“Banyak kasus intimidasi tidak ditindaklanjuti secara serius. Korban juga sering tidak mendapat pendampingan, sehingga kasus berhenti di tengah jalan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa perusahaan media secara hukum wajib memberikan upah layak, jaminan sosial, dan perlindungan keselamatan kerja. Namun pelanggaran terhadap kewajiban ini masih sering ditemukan.
Akar Masalah dan Dampaknya pada Demokrasi
Diskusi juga menyoroti ketergantungan sebagian media terhadap anggaran pemerintah sebagai salah satu akar persoalan.
Kondisi ini dinilai berdampak pada independensi redaksi dan kebebasan jurnalis dalam menyampaikan informasi.
“Berita kritis berpotensi tidak tayang karena ada kekhawatiran terhadap kontrak kerja sama,” ujar Tri.
Dorongan Perubahan: Dari Transparansi hingga Perlindungan Nyata
Sebagai langkah perbaikan, para narasumber mendorong sejumlah upaya konkret, antara lain transparansi sistem pengupahan, kewajiban jaminan sosial bagi jurnalis, penyusunan SOP keselamatan kerja, serta penguatan mekanisme pelaporan bagi jurnalis yang mengalami intimidasi atau kekerasan.
Selain itu, diperlukan upaya untuk mendorong model bisnis media yang lebih mandiri agar tidak bergantung pada sumber pendanaan tertentu.(*)
Editor : TW