Home Berita NusantaraBebas PPh 21, Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta Nikmati Tambahan Penghasilan

Bebas PPh 21, Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta Nikmati Tambahan Penghasilan

by Redaksi
0 comments

Jakarta, VivaNusantara.id – Mulai tahun ini para pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp10 juta, akan dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh). Khususnya mereka yang bekerja di sektor pariwisata, mulai dari hotel, restoran, hingga kafe ikut merasakan manfaatnya.

Adapun pembebasan pajak tersebut merupakan kebijakan pemerintah dalam memperkuas cakupan PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberi dukungan pada sektor yang masih terdampak pascapandemi.

“PPh 21 DTP yang sebelumnya berlaku di sektor padat karya, kini kami teruskan ke sektor pariwisata,” ujar Airlangga usai rapat di Kantor Presiden, Senin (15/9/2025).

Lewat kebijakan ini, pekerja akan menerima tambahan penghasilan sekitar Rp60 ribu hingga Rp400 ribu per bulan, tergantung besaran gaji mereka. Dana tersebut langsung masuk ke kantong pekerja tanpa mekanisme rumit.

Untuk mendukung pelaksanaan program, pemerintah menyiapkan anggaran Rp120 miliar hingga akhir 2025 dan Rp480 miliar pada 2026. Selain mengurangi beban pekerja, kebijakan ini juga diharapkan mendorong konsumsi rumah tangga dan memulihkan pergerakan ekonomi di sektor pariwisata.

Airlangga menekankan, insentif ini bukan hanya soal keringanan pajak, tetapi bagian dari strategi menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Penulis: Intan
Editor: Lisa

You may also like