Home DaerahKota SamarindaMurah tapi Berbahaya, Kepolisian Ungkap Pendanaan Bom Molotov

Murah tapi Berbahaya, Kepolisian Ungkap Pendanaan Bom Molotov

by Redaksi
0 comments

Samarinda, VivaNusantara – Biaya tak lebih dari setengah juta rupiah ternyata cukup untuk menggerakkan sebuah jaringan perakitan bom molotov. Fakta itu terungkap dalam kasus terbaru terkait aksi unjuk rasa 1 September 2025 di Samarinda.

SEL alias Erik (39), pria yang disebut sebagai penyandang dana, ditangkap tim gabungan di Long Bagun, Mahakam Ulu, Jumat (12/9/2025). Meski nilai uang yang dikeluarkan hanya sekitar Rp480 ribu, dampak dari rencana itu disebut bisa berujung pada aksi kekerasan serius.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan bahwa hampir semua material bom molotov dibeli dari uang Erik. “Tersangka ini berperan penting. Hampir semua bahan pembuatan bom molotov dibeli dari uangnya,” ungkap Hendri dalam konferensi pers, Senin (15/9/2025).

Dari percakapan di sebuah warung kopi di Jalan M. Yamin, Erik bersama N dan beberapa orang lain mendiskusikan perakitan bom. Ia lalu menyalurkan dana untuk membeli bensin 20 liter, kain perca, dan botol bekas. Bahkan, ia sendiri yang turun tangan membeli menggunakan mobil Agya milik calon istrinya, F.

Meski mobil dipakai untuk belanja material, Hendri menegaskan F tidak terlibat. “Saudari F sama sekali tidak terlibat. Mobil hanya dipinjam,” katanya.

Setelah unjuk rasa berlangsung, Erik melarikan diri dari Samarinda ke Balikpapan, lalu bersembunyi di rumah bapak baptisnya di Desa Mahak, Kecamatan Long Bagun. Hampir sepekan ia berpindah-pindah sebelum akhirnya ditangkap tanpa perlawanan.

Kini, tujuh orang tersangka sudah diamankan, termasuk empat mahasiswa FKIP Unmul yang sebelumnya ditahan namun mendapat penangguhan. Dua aktor intelektual, NS dan AJM alias Lae, masih dalam proses hukum, sementara dua lainnya, berinisial Y dan Z, masih buron. “Kasus ini belum selesai. Masih ada dua orang lagi yang kami kejar, kemungkinan masih di wilayah Kaltim,” ujar Hendri.

Lebih jauh, polisi juga mendalami dugaan keterhubungan jaringan ini dengan kelompok anarkis di Jakarta dan Makassar. Situs serta akun digital yang diakses para tersangka disebut serupa dengan milik pelaku pembakaran fasilitas umum di dua kota tersebut.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 187 KUHP subsider Pasal 187 bis KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. “Dana yang dikeluarkan memang kecil, tetapi dampaknya bisa mengarah pada aksi kekerasan serius. Karena yang dirakit ini bom, bukan sekadar alat peraga,” tegas Hendri.

Saat ini, berkas perkara tengah dipersiapkan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyidik juga masih memeriksa saksi tambahan dan menyita barang bukti terkait kasus ini.

Penulis: Intan
Editor: Lisa

You may also like