Kukar, VivaNusantara — Dugaan praktik eksploitasi anak di bawah umur kembali mencoreng wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kukar baru saja mengungkap kasus perdagangan anak yang disamarkan sebagai perekrutan kerja di tempat hiburan malam. Seorang tersangka kini telah diamankan dan dijerat dengan pasal berlapis.
Pengungkapan ini berawal dari laporan Deputi Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yang mendeteksi aktivitas mencurigakan di Kecamatan Muara Jawa. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh penyidik Polres Kukar dengan melakukan penyelidikan mendalam.
“Tim kami mendapati dua anak perempuan berusia 17 tahun yang direkrut tanpa prosedur resmi untuk dijadikan pemandu lagu. Mereka dijanjikan pekerjaan ringan, namun pada kenyataannya dipekerjakan secara paksa,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawita dalam konferensi pers, Selasa (22/7/2025), di Mapolres Kukar.
Tersangka yang diketahui berinisial FB disebut menjebak para korban dengan janji penghidupan yang layak. Namun setelah dibawa ke lokasi, mereka harus bekerja dalam tekanan dan tidak memiliki kendali atas penghasilan yang diperoleh. Bahkan sebagian besar pendapatan dipotong sepihak untuk alasan yang diklaim sebagai pengganti utang dan kebutuhan sehari-hari.
Lebih lanjut, penyidik menemukan adanya empat anak lain yang juga terindikasi mengalami pola eksploitasi serupa. Keseluruhan korban kini berada di bawah perlindungan lembaga berwenang untuk pemulihan psikologis dan medis.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa buku catatan keuangan, dokumen operasional tempat hiburan malam, serta daftar transaksi yang menguatkan dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak.
FB kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), junto Pasal 88 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 296 dan 506 KUHP. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.
Polres Kukar menyatakan, penindakan kasus ini merupakan bagian dari komitmen mereka dalam memberantas segala bentuk kekerasan dan eksploitasi terhadap anak. AKP Ecky pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus perekrutan kerja ilegal yang menyasar remaja perempuan.
“Kami harap masyarakat segera melapor jika melihat indikasi serupa. Pencegahan dan perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Penulis: Intan
Editor: Lisa