Home DaerahKota SamarindaKomersialisasi Sekolah, Penjualan Atribut dan Tes Psikologi Dihentikan Sementara

Komersialisasi Sekolah, Penjualan Atribut dan Tes Psikologi Dihentikan Sementara

by Redaksi
0 comments

Samarinda, VivaNusantara – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akhirnya menghentikan sementara seluruh aktivitas pengadaan dan penjualan perlengkapan siswa di satuan pendidikan negeri. Kebijakan ini diambil guna meredam permasalahan atas maraknya praktik komersialisasi di lingkungan sekolah, mulai dari penjualan buku kesehatan hingga pelaksanaan tes psikologi yang dibebankan kepada orang tua murid.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan keputusan ini sebagai bentuk koreksi terhadap tata kelola pendidikan yang selama ini dinilai menyimpang dari prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Mulai hari ini, seluruh sekolah negeri di Samarinda wajib menghentikan kegiatan pengadaan maupun penjualan atribut siswa. Termasuk koperasi sekolah yang menjual buku kesehatan atau memfasilitasi tes psikologi,” ujarnya, Selasa (22/7/2025).

Andi Harun juga menyoroti adanya praktik pemaksaan pembelian atribut sekolah dengan harga tak wajar, serta layanan psikologi yang tidak memiliki dasar hukum jelas. Ia menilai, semua kebijakan harus berpijak pada asas keberpihakan terhadap rakyat dan tidak menambah beban ekonomi orang tua.

Namun ia memastikan Pemkot Samarinda segera menerbitkan surat edaran resmi sebagai landasan hukum baru bagi sekolah dalam pengelolaan kebutuhan siswa. Rencana ini ditargetkan rampung paling lambat Jumat (25/7/2025)

“Sekolah tidak boleh lagi mengarahkan siswa ikut tes psikologi, kecuali untuk usia 6 tahun yang hendak masuk SD. Itupun bukan urusan sekolah, tapi menjadi wewenang orang tua untuk mengakses layanan sesuai kebutuhan anaknya,” jelasnya.

Adapun untuk buku kesehatan siswa, Andi memastikan bahwa pengadaannya akan ditanggung penuh oleh pemerintah. Selama ini, Dinas Kesehatan telah mencetak buku tersebut dan menyalurkannya ke sekolah melalui Puskesmas, namun belum mencukupi. Sisanya akan diintervensi melalui APBD Perubahan.

Ia juga menyoroti pembagian perlengkapan siswa ke dalam kategori wajib dan opsional, serta penataan koperasi sekolah agar tidak lagi menjadi saluran pungutan terselubung.

“Kami ingin mengembalikan pendidikan ke jalur yang benar. Tidak boleh ada ruang abu-abu yang membuat sekolah jadi tempat transaksi. Ini bagian dari tanggung jawab negara,” tandasnya.

Penulis: Ellysa
Editor: Lisa

You may also like