Home DaerahKota Samarinda17 Kredit Bermasalah, Pegawai Pegadaian Samarinda Diduga Rugikan Negara Rp1,22 Miliar

17 Kredit Bermasalah, Pegawai Pegadaian Samarinda Diduga Rugikan Negara Rp1,22 Miliar

by Redaksi
0 comments

Samarinda, VivaNusantara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda melakukan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) M. Said Samarinda, Rabu (24/6/2026).

Tersangka berinisial EFS yang menjabat sebagai Pengelola Unit sekaligus Pengelola Agunan PT Pegadaian UPC M. Said resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda, Bara Mantio Irsahara, menjelaskan bahwa EFS diduga menyalahgunakan kewenangannya selama periode Maret hingga Agustus 2024.

Modus yang dilakukan antara lain menerima pembayaran pelunasan kredit dari nasabah namun tidak menyetorkannya kepada perusahaan, menyerahkan barang jaminan tanpa proses pelunasan yang sah, serta merekayasa transaksi kredit baru atau top up tanpa melunasi kredit sebelumnya.

Selain itu, tersangka juga diduga menggunakan akun aplikasi milik kasir tanpa sepengetahuan pemilik akun untuk melakukan berbagai transaksi yang tidak sesuai prosedur.

“Hasil audit menemukan 17 kredit bermasalah dengan barang jaminan yang sudah tidak berada dalam penguasaan perusahaan karena telah diserahkan kepada nasabah tanpa proses pelunasan yang sah,” ungkapnya.

Berdasarkan Audit Operasional dan Audit Investigasi PT Pegadaian, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.224.556.300.
Atas perbuatannya, EFS dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. ketentuan dalam KUHP baru.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda guna kepentingan penuntutan.

Kepala Kejari Samarinda, Haedar, menegaskan bahwa proses Tahap II merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan pelimpahan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda untuk disidangkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.(*)
Editor : TW

You may also like