Samarinda, VivaNusantara – Puluhan kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur masih belum kembali ke garasi negara. Sejumlah di antaranya diketahui masih dikuasai mantan pejabat dan pegawai, sehingga Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim mulai menyiapkan langkah penertiban untuk memastikan aset daerah tak terus terbengkalai.
Berdasarkan pendataan saat ini, terdapat 86 unit kendaraan yang belum dikembalikan dan tersebar di 15 organisasi perangkat daerah (OPD). Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) BPKAD Kaltim, Asti Fathiani, mengatakan bahwa langkah penertiban ini dilakukan sesuai ketentuan hukum dan sebagai bagian dari upaya penataan aset daerah agar lebih tertib administrasi.
“Kendaraan itu tersebar di 15 SKPD, sebagian masih digunakan oleh pejabat atau pegawai yang sudah tidak bertugas lagi,” ujarnya.
Asti menjelaskan, dasar pelaksanaan penertiban ini merujuk pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Melalui aturan tersebut, Pemprov Kaltim memperkuat pengawasan terhadap kendaraan dinas yang tidak lagi berada pada pengguna sahnya.
“Kami fokus menata dan mengamankan kembali aset yang digunakan pihak tidak berhak. Namun perlu diingat, tanggung jawab pengamanan kendaraan sebenarnya berada pada pengguna barang, yakni masing-masing OPD,” jelasnya.
Melalui sistem aplikasi penatausahaan BMD, BPKAD Kaltim terus memantau kondisi dan keberadaan kendaraan dinas di seluruh instansi. Dari sistem inilah, kata Asti, teridentifikasi jumlah kendaraan yang masih belum dikembalikan berikut pengguna terakhirnya.
Sebagai tindak lanjut, BPKAD telah mengirimkan surat teguran secara bertahap kepada OPD terkait agar segera menarik kendaraan yang masih dikuasai oleh mantan pejabat atau pihak lain yang tidak berhak.
“Harapannya, proses ini bisa segera selesai agar kendaraan yang masih layak pakai dapat digunakan kembali oleh OPD yang membutuhkan. Ini juga bagian dari upaya efisiensi penggunaan APBD,” tambahnya.
Berdasarkan data BPKAD Kaltim per Oktober 2025, Sekretariat Provinsi tercatat memiliki kendaraan dinas yang belum dikembalikan paling banyak, yaitu 34 unit. Disusul oleh Dinas PUPR dan Perumahan Rakyat sebanyak 14 unit, BPKAD 9 unit, Dinas Sosial 7 unit, dan Dinas Pariwisata 6 unit. Sisanya tersebar di beberapa OPD lain.
Langkah ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh perangkat daerah untuk lebih disiplin dalam pengelolaan aset milik pemerintah dan memastikan pemanfaatannya benar-benar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Rincian kendaraan dinas yang belum dikembalikan:
Sekretariat Provinsi: 34 unit
Dinas PUPR dan Perumahan Rakyat: 14 unit
BPKAD: 9 unit
Dinas Sosial: 7 unit
Dinas Pariwisata: 6 unit
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa: 4 unit
Inspektorat Wilayah: 2 unit
Dinas Pemuda dan Olahraga: 2 unit
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi: 2 unit
Dinas Kesehatan: 1 unit
Dinas Lingkungan Hidup: 1 unit
Dinas Perhubungan: 1 unit
Badan Pendapatan Daerah: 1 unit
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan: 1 unit
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah: 1 unit.
Penulis: Ain
Editor: Lisa