Samarinda, VivaNusantara – Kawasan Bukit Pinang Kecamatan Samarinda Ulu hingga kini menjadi kawasan langganan banjir, saat hujan deras mengguyur Kota Tepian. Tak heran dalam setiap usulan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) yang diusulkan dari tingkat kelurahan hingga kota, penanganan banjir selalu diproritas.
Lurah Bukit Pinang, Eko Purwanto, menegaskan pihaknya terus memperjuangkan penanganan banjir, terutama di RT 12. Bahkan sejak tahun 2022 telah diusulkan pembangunan turap, pasca banjir besar di tahun 2021.
“Saat itu DPRD, pemerintah kota, bahkan provinsi hadir langsung melihat kondisi di lapangan. Sampai sekarang, kami konsisten mengusulkan setiap tahun hingga pekerjaan ini benar-benar terlaksana,” ujarnya, Senin (29/9/2025).
Eko menjelaskan, kelurahan tidak memiliki kewenangan anggaran untuk pembangunan infrastruktur besar seperti pengendalian banjir. Karena itu, pihaknya rutin memasukkan usulan melalui musrenbang agar dapat masuk ke program Pemerintah Kota Samarinda.
Tahun ini pihaknya kembali mengusulkan infrastruktur sepanjang 505 meter. Rinciannya, turap sisi kiri dan kanan RT 12 sepanjang 155 meter di blok A3, A4, A5, A6, dan A7. Lalu terusan dari blok A4 RT 19 sepanjang 55 meter, serta jalur menuju RT 13 (polder–blok C1) sepanjang 300 meter.
“Semua sudah masuk prioritas Kecamatan Samarinda Ulu, semoga bisa terealisasi tahun depan,” jelasnya.
Menurutnya, beberapa titik lain di Bukit Pinang seperti RT 13 dan Gang Saka sudah mendapat perhatian pemerintah kota dengan pembangunan irigasi besar. Namun, penanganan di RT 12 berjalan lambat.
“Kalau RT 13 sudah dibangunkan. Seharusnya setelah itu dilanjutkan ke RT 12, karena posisinya saling berhadapan,” ungkap Eko.
Meski begitu, ia mengkhawatirkan kendala pembebasan lahan. Proyek drainase dan turap biasanya membutuhkan ruang tambahan di tepi jalan atau pemukiman.
“Kalau sampai bersinggungan dengan lahan warga, biayanya besar. Tapi pengalaman kami di Gang Saka, dengan sosialisasi yang baik, warga mau melepas tanpa ganti rugi karena sadar manfaatnya. Harapannya di RT 12 juga begitu,” katanya.
Selain faktor drainase, warga menilai banjir di RT 12 juga diperparah keberadaan pergudangan di wilayah atas. Meski memiliki polder penampungan sebagai syarat izin, limpasan hujan tetap mengalir ke dataran rendah.
Menanggapi hal itu, Eko menegaskan bahwa pergudangan tidak bisa sembarangan membangun. Sebab perlu memiliki dokumen pendukung seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), izin lengkap, termasuk polder.
“Kalau ada warga terdampak, biasanya mereka ganti rugi. Kalau lepas tangan, kelurahan yang akan menekan agar bertanggung jawab. Jangan khawatir, kalau ada laporan langsung hubungi saya. HP saya aktif 24 jam,” tegasnya.
Pada 19 September lalu, hujan deras kembali merendam RT 12. Ketua RT 12, Mochammad Wiyono (68), menuturkan parit utama di sekitar rumah warga tersumbat sampah hingga tak mampu menampung debit air.
“Air meluap selutut orang dewasa, lalu merobohkan dinding belakang rumah warga. Air akhirnya masuk ke dalam rumah,” jelasnya.
Sebagai bentuk kepedulian, pada Selasa (30/9/2025) Lurah Bukit Pinang menyalurkan bantuan sembako kepada warga terdampak. Ia juga memastikan akan mengusulkan bantuan tambahan berupa material bangunan ke dinas terkait.
“Bantuan sembako ini langkah awal. Untuk perbaikan dinding, kami usulkan agar ada dukungan material. Harapannya aliran air lebih lancar dan kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.
Eko menegaskan, meski beberapa titik di Bukit Pinang sudah mendapat pembangunan drainase, usulan pembangunan turap di RT 12 harus segera direalisasikan.
“Kalau masyarakat bertanya, pasti ke kami larinya. Tapi kami tidak diam. Setiap tahun selalu kami usulkan. Tinggal bagaimana pemerintah menindaklanjuti agar persoalan banjir di RT 12 benar-benar bisa diminimalisasi,” pungkasnya.
Penulis: Ain
Editor: Lisa