Home DaerahKota SamarindaCekcok Soal Janji Modal Usaha, Kasus Kematian Perempuan di Palaran Terungkap

Cekcok Soal Janji Modal Usaha, Kasus Kematian Perempuan di Palaran Terungkap

by Redaksi
0 comments

Samarinda, VivaNusantara – Kasus penemuan jasad perempuan di sebuah gubuk kosong kawasan Jalan Simpang Arang, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran, akhirnya menemui titik terang. Polisi memastikan kematian Sutini (53) merupakan tindak pidana pembunuhan yang dipicu persoalan janji modal usaha.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar dalam konferensi pers, Selasa (3/3/2026), menjelaskan jasad korban pertama kali ditemukan warga pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 18.00 Wita. Saat ditemukan, korban dalam kondisi tidak bernyawa dengan sejumlah tanda kekerasan di bagian wajah.

“Identitas korban sempat belum diketahui karena tidak ditemukan dokumen pengenal di lokasi. Penyelidikan kami mulai dari nol,” ujarnya.

Penyelidikan intensif dilakukan jajaran Polsek Palaran bersama tim Jatanras Polresta Samarinda hingga akhirnya identitas korban terungkap pada malam hari yang sama. Sutini diketahui merupakan penjual sayur yang sebelumnya tinggal di kawasan Jalan Bojonegoro, Samarinda.

Hasil visum menunjukkan korban meninggal akibat kehabisan napas setelah lehernya terlilit kain. Selain itu, ditemukan memar di bagian wajah yang diduga akibat pukulan.

Dari hasil penelusuran, polisi mengarah pada seorang pria lanjut usia berinisial KSR (80) yang memiliki hubungan dekat dengan korban. Awalnya, KSR membantah keterlibatan. Namun penggeledahan di kediamannya menemukan tas milik korban berisi dokumen pribadi dan perlengkapan lainnya.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan bukti transfer uang melalui ponsel tersangka yang dilakukan beberapa waktu sebelum kejadian. Bukti tersebut diperkuat rekaman CCTV di sebuah gerai telepon seluler di Samarinda.

“Setelah kami konfrontir dengan barang bukti, yang bersangkutan akhirnya mengakui perbuatannya,” kata Hendri.

Kapolsek Palaran Kompol Iswanto menambahkan, peristiwa bermula pada Selasa (24/2/2026) saat korban dan tersangka bertemu di wilayah Palaran. Keduanya kemudian menuju pondok di Handil Bakti.

Di lokasi itulah terjadi pertengkaran setelah korban menagih janji pemberian modal usaha sebesar Rp10 juta untuk berjualan sayur keliling. Tersangka yang tidak membawa uang disebut tersulut emosi.

“Terjadi cekcok hingga pelaku mencekik korban menggunakan selendang sampai korban tidak bernapas,” jelas Iswanto.

Untuk memastikan korban telah meninggal, pelaku sempat memukul bagian rahang korban. Jasad kemudian dipindahkan ke tepi pondok dan ditutup menggunakan karung serta jerigen sebelum akhirnya ditemukan warga dua hari kemudian.

Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi memastikan berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk tahap persidangan.

Editor : TW

You may also like