Samarinda, VivaNusantara – Aparat kepolisian kembali menindak praktik premanisme berkedok juru parkir liar di wilayah Kota Tepian. Seorang pria berinisial MA (46) diamankan setelah diduga meminta uang secara paksa kepada pengendara di kawasan Simpang 4 Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir.
Penindakan ini dilakukan jajaran Polsek Samarinda Seberang dalam rangka Operasi Pekat 2026 yang menyasar penyakit masyarakat, termasuk aksi pemerasan di ruang publik.
Kapolsek Samarinda Seberang AKP A. Baihaki menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam (21/2/2026) sekitar pukul 22.50 Wita di Jalan Pattimura, Kelurahan Rapak Dalam. Saat itu, korban yang melintas menggunakan mobil dihampiri terduga pelaku dan dimintai sejumlah uang.
“Korban merasa tertekan dan akhirnya memberikan uang sebesar Rp10 ribu. Setelah itu korban melapor karena merasa keberatan dengan cara yang dilakukan pelaku,” ujarnya, Selasa (3/3/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 17.00 Wita, MA berhasil diamankan di wilayah Rapak Dalam.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah meminta uang kepada korban dengan cara memaksa. Ia kemudian dibawa ke Mapolsek Samarinda Seberang untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu lampu lalu lintas portabel, satu kardus kosong yang diduga digunakan sebagai tempat menyimpan uang pungutan, serta uang tunai Rp10 ribu.
MA dijerat Pasal 482 KUHP tentang pemerasan. Pihak kepolisian menegaskan, praktik jukir liar yang disertai unsur pemaksaan tidak akan ditoleransi karena meresahkan masyarakat.
“Operasi Pekat kami intensifkan agar masyarakat merasa aman dan nyaman, khususnya di titik-titik rawan seperti persimpangan jalan,” tegas Baihaki.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar.
Sumber : Polsek Samarinda Seberang
Editor : TW