Samarinda, VivaNusantara – Momentum Hari Buruh Internasional 2026 dimanfaatkan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Samarinda untuk menyoroti persoalan serius di industri media. Dalam rilis terbarunya, AJI Samarinda mengungkap masih rendahnya upah, lemahnya perlindungan kerja, hingga relasi industrial yang dinilai tidak sehat bagi jurnalis di Kalimantan Timur.
Riset AJI Samarinda dilakukan pada Desember 2025 hingga Januari 2026 dengan melibatkan 24 jurnalis aktif di Samarinda, Bontang, dan Penajam Paser Utara. Sebanyak 87,5 persen responden berdomisili dan bekerja di Samarinda. Mayoritas responden berusia 25–34 tahun, sementara lebih dari separuh sudah berkeluarga atau menjadi tulang punggung keluarga.
Temuan survei menunjukkan sebagian besar responden menilai upah layak bagi jurnalis berada di kisaran Rp4 juta hingga Rp5 juta per bulan. Bahkan, sejumlah responden menyebut angka ideal mencapai Rp7 juta hingga Rp10 juta sesuai beban kerja dan tuntutan profesi. Sementara itu, UMP Kalimantan Timur 2026 berada di kisaran Rp3,4 juta.
Namun kondisi di lapangan dinilai jauh dari harapan. Sebanyak 16 dari 24 responden mengaku penghasilan mereka tidak sebanding dengan kebutuhan hidup bulanan.
Jumlah yang sama juga mengaku kesulitan menabung. Selain itu, sembilan responden menyatakan pernah mengalami pemotongan upah dengan berbagai alasan perusahaan.
Ketua AJI Kota Samarinda, Yuda Almerio, menegaskan persoalan kesejahteraan jurnalis tidak bisa dipisahkan dari kualitas demokrasi dan kebebasan pers.
“Hari Buruh bukan hanya milik pekerja sektor industri atau pabrik. Jurnalis juga pekerja yang memiliki hak atas upah layak dan perlindungan kerja. Ketika kesejahteraan jurnalis diabaikan, independensi dan profesionalisme pers ikut terancam,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).
Yuda juga menyoroti tren industri media digital yang mulai menerapkan sistem pengupahan berbasis jumlah pembaca atau page view. Menurutnya, pola tersebut berisiko menurunkan kualitas jurnalistik.
“Jurnalis bukan robot. Mereka punya hak yang harus ditunaikan perusahaan,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Advokasi AJI Kota Samarinda, Hasyim Ilyas, menilai regulasi ketenagakerjaan saat ini turut melemahkan posisi pekerja media.
“AJI menilai Undang-Undang Cipta Kerja menjadi salah satu sumber persoalan yang merugikan buruh, termasuk pekerja media dan jurnalis,” katanya.
Ia juga mengingatkan perusahaan media agar tidak menormalisasi keterlambatan pembayaran upah maupun pemenuhan jaminan sosial bagi pekerja.
“Kalaupun ada keterlambatan harus ada pemberitahuan, karena siapa yang tahu kebutuhan orang,” pungkas Hasyim.(*)
Editor : TW