Samarinda, VivaNusantara — Minimnya kolaborasi antara sektor kesehatan dan ketenagakerjaan dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) kembali menjadi sorotan. Hal ini terungkap dalam Seminar Bulan K3 Nasional 2025 di Samarinda, di Hotel Mercure, Kamis (24/7/2025).
Perwakilan Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, dr. Halidina menyampaikan kekhawatirannya atas lemahnya integrasi antarinstansi yang dinilai menghambat efektivitas pengawasan serta penanganan penyakit akibat kerja (PAK) dan kecelakaan kerja (KK). Ia menilai, banyak perusahaan belum menjalankan pelaporan PAK dan KK secara optimal. Tak sampai disitu, ia juga menyinggung keberadaan klinik mitra perusahaan yang beroperasi tanpa legalitas resmi.
“Masih ditemukan klinik di lingkungan kerja yang tidak mengantongi Surat Izin Praktik sesuai aturan. Ini sangat membahayakan perlindungan tenaga kerja, dan tentu melanggar regulasi,” tegas Halidina.

Para peserta dalam acara Seminar Bulan K3 Nasional 2025 di Hotel Mercure Samarinda, Kamis (24/7/2025). (Foto: Intan)
Ia menegaskan, fokus Dinkes bukan untuk kepentingan institusi, melainkan demi memastikan hak-hak kesehatan pekerja terpenuhi sesuai ketentuan Permenaker No. 13 Tahun 2022.
Pandangan tersebut mendapat dukungan dari dr. Aspian, perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur, yang mengkritik kurangnya keterbukaan data hasil medical check-up (MCU) dari pihak klinik. Ia menilai data tersebut sangat penting sebagai dasar intervensi preventif.
“Selama ini hasil MCU tidak pernah kami terima. Klinik sering berdalih alasan kerahasiaan, padahal kami hanya butuh data agregat untuk keperluan pencegahan dan pemetaan kesehatan pekerja,” ungkap dr. Aspian.
Menanggapi berbagai persoalan itu, dr. Indra Setiawan, dari Kementerian Ketenagakerjaan RI menekankan pentingnya sinergi antarinstansi. Menurutnya, kerja sama antara Dinas Kesehatan dan Dinas Ketenagakerjaan sebenarnya telah berjalan di beberapa daerah dan bisa direplikasi.
“Kolaborasi itu sangat mungkin dilakukan. Misalnya, Dinkes dan Disnaker bisa melakukan kunjungan bersama ke lapangan. Klinik mitra wajib memiliki SIP sesuai lokasi kerja, dan dokternya harus memiliki STR serta SKP dari Kemnaker,” jelasnya.
dr. Indra juga mendorong agar laporan PAK dan KK tidak hanya berhenti di BPJS Ketenagakerjaan, namun juga ditembuskan ke Disnaker untuk validasi data serta pendampingan hukum terhadap pekerja terdampak.
Lebih lanjut, ia menegaskan, data MCU dapat diberikan dalam bentuk rekapitulasi tanpa nama, melalui mekanisme koordinasi antarinstansi agar tidak melanggar kerahasiaan pasien namun tetap mendukung kebijakan kesehatan kerja berbasis bukti.
Penulis: Intan
Editor: Lisa