Home DaerahKota SamarindaDirektur Utama Tiga Perusahaan Tambang Ditahan, Kasus Dugaan Tambang Ilegal Kukar Rugikan Negara Rp500 Miliar

Direktur Utama Tiga Perusahaan Tambang Ditahan, Kasus Dugaan Tambang Ilegal Kukar Rugikan Negara Rp500 Miliar

by Redaksi
0 comments

Samarinda, VivaNusantara – Penyidikan kasus dugaan pertambangan batubara ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus bergulir. Terbaru, tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menahan BT, Direktur Utama tiga perusahaan tambang, yakni PT KRA, PT ABE, dan PT JMB.

Penahanan dilakukan pada Senin (23/2/2026), menyusul penahanan dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kukar, BH dan ADR, yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka BT Direktur tiga perusahaan batubara di Kukar saat di gelandang tim penyidik Kejati Kaltim. menuju mobil tahanan.
Foto : Humas Kejati Kaltim

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tim telah memperoleh minimal dua alat bukti,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang.

Diduga Tambang Sejak 2007 di Lahan HPL Transmigrasi

BT diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan sehingga ketiga perusahaan tersebut dapat melakukan aktivitas penambangan batubara secara tidak sah sejak 2007.

Aktivitas tambang itu berlangsung di atas lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Lokasinya tersebar di sejumlah desa di Kecamatan Tenggarong Seberang, antara lain Desa Bhuana Jaya, Desa Mulawarman, Desa Suka Maju, Desa Bukit Pariaman, dan Desa Separi.

Kasi Penyidik Aspidsus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, menjelaskan bahwa dampak aktivitas tersebut tidak hanya pada kerugian negara, tetapi juga pada rusaknya permukiman dan lahan warga transmigrasi.

“Ratusan rumah berikut lahan pertanian maupun fasilitas umum dan sosial yang telah dibangun oleh Kementerian Transmigrasi hancur tidak berbekas, dan batubara yang berada di dalamnya dijual secara tidak benar,” ungkapnya.

Kerugian Negara Ditaksir Rp500 Miliar

Akibat perbuatan tersangka, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp500 miliar. Namun, nilai tersebut masih dalam proses penghitungan lebih lanjut oleh penyidik bersama auditor untuk memastikan angka final.

“Atas perbuatan tersangka BT negara dirugikan kurang lebih Rp500 miliar. Nilai ini masih dilakukan penghitungan untuk memperoleh akumulasi pasti,” jelas Danang.

BT kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan ancaman pidana di atas lima tahun serta kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Tersangka dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sumber: Humas Kejati Kaltim
Editor : TW

You may also like