Samarinda, VivaNusantara – Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda mengamankan seorang juru parkir (jukir) yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin, Sabtu (21/02/2026) sekitar pukul 00.00 Wita di Jalan KH Samanhudi, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir.
Pengungkapan bermula saat personel melakukan patroli rutin di kawasan pelabuhan. Petugas menerima laporan masyarakat mengenai seorang pria yang kerap membawa senjata tajam saat beraktivitas.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapati pria berinisial TS alias J (43) tengah bekerja sebagai jukir di depan salah satu ruko. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu bilah parang sepanjang kurang lebih 50 sentimeter yang disembunyikan di bawah papan kayu atau balok ulin di lokasi tempat pelaku biasa duduk.
Kepada petugas, pelaku mengakui parang tersebut miliknya dan dibawa untuk berjaga-jaga. Namun, kepemilikan senjata tajam tanpa izin melanggar ketentuan Pasal 306 dan 307 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023). Pelaku bersama barang bukti langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, AKP Heru Erkahadi, menegaskan patroli dan penindakan akan terus ditingkatkan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Patroli rutin akan terus kami lakukan demi menjamin rasa aman masyarakat,” tegasnya.
Penindakan ini menjadi bagian dari langkah preventif dan represif kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Samarinda.
Sumber : Humas Polresta Samarinda
Editor : TW