Samarinda, VivaNusantara – Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda menegaskan proses pembagian lapak Pasar Pagi pascarenovasi tetap mengacu pada data resmi sebanyak 379 Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) yang tercatat dalam setoran awal pedagang.
Kepala Disdag Samarinda, Nurrahmani, mengatakan pemerintah memahami tuntutan pedagang yang ingin seluruh pemegang SKTUB memperoleh lapak. Namun, kebijakan pembagian harus tetap mengikuti data administrasi yang telah diverifikasi sebelumnya.
“Kita akan sandingkan kembali data yang mereka setorkan dengan data yang ada di kami. Tapi kami tetap berpegang pada setoran awal sebanyak 379 SKTUB. Di luar itu akan kami komunikasikan kembali dengan pedagang,” ujarnya, Selasa (10/3/2026).
Menurutnya, Disdag tidak menutup ruang dialog bagi pedagang yang merasa datanya belum sesuai atau masih perlu dilengkapi. Para pedagang dipersilakan melakukan klarifikasi secara langsung agar dapat dicocokkan dengan data yang dimiliki pemerintah.
Nurrahmani juga memastikan pemerintah kota tengah menyiapkan rilis ulang daftar penerima lapak dalam waktu dekat sebagai bagian dari proses penataan pedagang di Pasar Pagi yang telah selesai direnovasi.
“Rencananya besok kami akan merilis kembali daftar penerima lapak. Setelah itu, pada Kamis pedagang yang masuk dalam daftar diminta datang untuk mengambil kunci,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa jadwal pengumuman tersebut sudah direncanakan sebelumnya sebagai bagian dari tahapan distribusi lapak, bukan semata-mata karena adanya aksi atau tuntutan dari pedagang.
Sementara itu, sejumlah pedagang sebelumnya mendatangi kantor Disdag Samarinda untuk menuntut kepastian pembagian lapak. Mereka menyebut masih ada pedagang yang belum menerima kunci lapak meskipun memiliki SKTUB.
Pemerintah berharap proses verifikasi data dan pembagian lapak dapat berjalan lancar sehingga aktivitas perdagangan di Pasar Pagi Samarinda dapat segera kembali normal setelah revitalisasi pasar rampung.(*)
Editor : TW