Samarinda, VivaNusantara – Aksi pemerasan terhadap pedagang warung lalapan di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sungai Pinang, berhasil diungkap jajaran Polsek Sungai Pinang. Dua pria berinisial PR dan HA diamankan polisi setelah diduga meminta uang kepada pedagang dengan dalih biaya keamanan.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksar, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 22.10 Wita di sebuah warung lalapan di Jalan Ahmad Yani, Samarinda.
Menurutnya, kedua pelaku mendatangi warung milik korban dan meminta uang dengan alasan untuk biaya keamanan.
“Pelaku awalnya meminta uang sebesar Rp200 ribu kepada pelapor, namun korban hanya memberikan Rp100 ribu,” ujar Aksar, Selasa (10/3/2026).
Dalam aksinya, salah satu pelaku sempat mengklaim sebagai pihak yang berkuasa di wilayah tersebut. Ia juga mengatasnamakan sebuah organisasi masyarakat saat meminta uang kepada pemilik warung.
“Salah satu pelaku sempat mengatakan ‘saya yang berkuasa di sini’ sambil meminta uang jaga kepada pemilik warung,” jelasnya.
Namun klaim tersebut kemudian terbantahkan. Aksar menyebut salah satu pengurus organisasi masyarakat yang disebut pelaku sempat datang ke Polsek Sungai Pinang dan menegaskan bahwa kedua pria tersebut bukan bagian dari organisasi yang dimaksud.
Merasa keberatan atas tindakan itu, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim North Cheetah Polsek Sungai Pinang langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian,mengumpulkan keterangan saksi, serta mengamankan rekaman CCTV di sekitar warung.
Tak butuh waktu lama, kedua terduga pelaku berhasil diamankan pada malam yang sama sekitar pukul 23.40 Wita di kawasan Jalan Perjuangan, Kecamatan Samarinda Utara.
Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui telah meminta uang kepada korban dengan alasan keamanan. Polisi juga menduga aksi serupa pernah dilakukan pelaku sebelumnya terhadap korban yang sama.
“Uang yang diperoleh pelaku dari korban diketahui telah habis digunakan untuk membeli minuman keras,” ungkap Aksar.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV serta sepeda motor Honda PCX warna hitam yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal pemerasan sebagaimana diatur dalam KUHP.
Sumber : Kasi Humas Polresta Samarinda
Editor : TW