Samarinda, VivaNusantara – Setelah sempat mengalami kemelut dalam proses penataan dan distribusi kios, Pemerintah Kota Samarinda menegaskan bahwa pembagian kios, los, dan lapak di Pasar Pagi Samarinda dilakukan berdasarkan Instruksi Wali Kota Samarinda Nomor 500.2.1/0419/100.11 tertanggal 11 Februari 2026.
Instruksi tersebut menjadi dasar bagi Dinas Perdagangan Kota Samarinda dalam melaksanakan pembagian kios kepada para pedagang di kawasan pasar tersebut.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda, Nurrahmani, menegaskan bahwa proses distribusi kios dilakukan sesuai instruksi Wali Kota dengan mengutamakan pedagang yang memang aktif berjualan.
“Pembagian kios ini merujuk langsung pada Instruksi Wali Kota. Prioritas diberikan kepada pedagang pemegang SKTUB yang memang berjualan sendiri dan tertib membayar retribusi,” ujar Nurrahmani.
Dalam instruksi tersebut ditegaskan bahwa prioritas diberikan kepada pedagang pemegang SKTUB (Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan) yang menempati kiosnya sendiri serta tertib dalam pembayaran retribusi daerah.
Selain itu, kios juga dapat diberikan kepada pedagang pemegang KPP (Kartu Pengenal Pedagang) yang aktif berjualan dan memenuhi kewajiban pembayaran retribusi.
Satu Pedagang Satu Lapak
Instruksi Wali Kota juga mengatur bahwa setiap pedagang hanya berhak mendapatkan satu kios, los, atau lapak.
Ketentuan ini berlaku bagi pemegang SKTUB yang sebelumnya lapaknya digunakan pihak lain.
“Setiap nama dan NIK yang tercantum dalam SKTUB hanya diberikan satu kios atau lapak. Ini untuk memastikan pembagian berjalan adil bagi seluruh pedagang,” jelas Nurrahmani.
Sementara itu, pedagang yang memiliki SKTUB tetapi tidak menempati lapaknya, tidak aktif berdagang, atau tidak tertib membayar retribusi, dipastikan tidak akan mendapatkan kios di Pasar Pagi.
2.400 Pedagang Sudah Terima Kunci
Dinas Perdagangan mencatat distribusi kios dilakukan secara bertahap dari tahap 1 hingga tahap 4. Hingga saat ini sekitar 2.400 pedagang telah menerima kunci kios maupun lapak.
Jumlah lapak sendiri tidak mengalami perubahan, sehingga proses distribusi lebih difokuskan pada seleksi administrasi berdasarkan database resmi Dinas Perdagangan.
Meski demikian, masih terdapat 78 pedagang yang belum mengambil kunci kios dari tahap sebelumnya.
Daftar penerima kios telah diumumkan melalui papan pengumuman di kawasan Pasar Pagi. Pedagang diberikan waktu 10 hari kerja untuk mengambil kunci.
Batas akhir pengambilan kunci ditetapkan pada 31 Maret 2026 pukul 12.00 WITA. Jika hingga batas waktu tersebut kunci tidak diambil, maka pedagang tersebut dianggap mengundurkan diri.
Lapak Tak Boleh Disewakan
Nurrahmani menegaskan bahwa lahan dan bangunan Pasar Pagi merupakan aset milik Pemerintah Kota Samarinda, sehingga pedagang tidak diperbolehkan menyewakan kios kepada pihak lain.
“Lapak ini diberikan untuk kegiatan berdagang, bukan untuk disewakan atau dijadikan investasi,” tegasnya.
Pemerintah juga akan melakukan evaluasi terhadap keaktifan pedagang di lapangan. Jika ditemukan pedagang tidak aktif berjualan atau tidak membayar retribusi, maka lapak dapat dinonaktifkan.
Retribusi Mulai Rp5.000 per Hari
Di Pasar Pagi terdapat dua jenis retribusi, yakni retribusi harian dan retribusi aset.
Untuk los atau lapak, retribusi harian berkisar sekitar Rp5.000 per hari. Tarif berbeda di setiap lantai sesuai ketentuan Kementerian Perdagangan dan Peraturan Wali Kota.
Semakin tinggi lantai bangunan pasar, tarif retribusi semakin rendah. Pedagang juga dapat memilih pembayaran harian maupun bulanan.
Dari pengelolaan retribusi tersebut, potensi pendapatan Pasar Pagi diperkirakan mencapai sekitar Rp70 juta per hari.
Disdag: Keputusan Bersifat Final
Nurrahmani menegaskan bahwa keputusan distribusi kios bersifat final karena merujuk langsung pada instruksi Wali Kota.
“Karena ini adalah aset milik Pemerintah Kota, maka pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur dan membaginya secara adil kepada para pedagang,” katanya.
Ia juga mempersilakan pedagang yang merasa keberatan untuk menempuh jalur hukum.
“Kalau ada yang merasa tidak puas, silakan menempuh jalur hukum melalui PTUN atau mekanisme hukum lainnya,” pungkas Nurrahmani.
Disdag juga mengimbau para pedagang yang telah mendapatkan kios agar segera menempati dan memulai aktivitas usaha di Pasar Pagi.(TW)
Editor : TW