Home DaerahKota SamarindaPemprov Kaltim Kembalikan Mobil Dinas Range Rover Rp8,4 Miliar, Dana Pengadaan Masuk Lagi ke Kas Daerah

Pemprov Kaltim Kembalikan Mobil Dinas Range Rover Rp8,4 Miliar, Dana Pengadaan Masuk Lagi ke Kas Daerah

by Redaksi
0 comments

VivaNusantara – Samarinda. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menuntaskan proses pengembalian mobil dinas gubernur berupa Sport Utility Vehicle (SUV) Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e kepada pihak penyedia. Seiring dengan itu, dana pengadaan kendaraan tersebut juga telah dikembalikan dan masuk kembali ke kas daerah.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim, Muhammad Faisal, menjelaskan bahwa proses pengembalian dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Proses pengembalian mobil dinas Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan unit Range Rover 3.0 LWB Autobiography P460e telah diserahkan kembali kepada penyedia,” ujar Faisal di Samarinda, Rabu (11/3/2026).

Ia menjelaskan, penyerahan kendaraan dilakukan di Kantor Banhub Kaltim di Jakarta. Penyerahan dilakukan oleh Plt Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim, Astri Intan Nirwany, kepada Direktur CV Afisera, H. Subhan selaku pihak penyedia.

Dari sisi pengadaan, total nilai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk kendaraan tersebut tercatat sebesar Rp8.499.936.000. Nilai tersebut terdiri dari harga unit kendaraan sebesar Rp7.542.736.000, serta pajak sebesar Rp957.200.000 yang telah disetorkan ke kas negara.

Dana sebesar Rp7.542.736.000 dari pihak penyedia telah dikembalikan ke kas daerah pada 10 Maret 2026. Pengembalian tersebut dibuktikan melalui Surat Tanda Setoran (STS) Nomor 006/STS-UMUM/2026 yang disetor melalui Bank Kaltimtara.

Faisal menambahkan, Pemprov Kaltim juga telah berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Samarinda terkait pengajuan restitusi atau pengembalian pajak dari transaksi tersebut.

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan KPP Samarinda untuk proses pengajuan restitusi pajak dan pada prinsipnya mereka menyetujuinya,” jelasnya.

Selain itu, Pemprov Kaltim juga melakukan koordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk memastikan mekanisme pengembalian kendaraan tersebut tetap sesuai dengan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dengan rampungnya proses pengembalian ini, Pemprov Kaltim menegaskan komitmennya untuk menjaga pengelolaan keuangan daerah agar tetap transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (KRV)

Editor : TW

You may also like