Samarinda, VivaNusantara – Dorongan pembatasan praktik outsourcing kembali mencuat ketika Komisi IX DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Samarinda awal pekan ini. Di tengah diskusi mengenai revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, Wali Kota Samarinda Andi Harun menilai aturan yang berlaku saat ini belum cukup melindungi tenaga kerja lokal, terutama di kota dengan pertumbuhan industri yang pesat seperti Samarinda.
Menurut Andi Harun, perlu ada garis pembeda yang tegas antara pekerjaan inti dan penunjang agar perusahaan tidak dengan mudah menyerahkan sebagian besar struktur kerjanya kepada pihak outsourcing. Praktik seperti itu, lanjutnya, telah membuat banyak pekerja terjebak dalam pola kerja rentan tanpa kepastian jangka panjang.
“Outsourcing seharusnya hanya berlaku untuk pekerjaan penunjang, bukan menyentuh pekerjaan inti atau core business perusahaan,” ujar Andi Harun saat pertemuan di Kantor Inspektorat Samarinda, Senin (10/11/2025).
Ia menekankan, perubahan dalam regulasi akan berpengaruh langsung pada kondisi sosial di daerah. Pembatasan outsourcing yang lebih jelas dinilai dapat menekan ketimpangan, memperkuat posisi tawar pekerja, serta menciptakan stabilitas sosial.
Tidak hanya soal jenis pekerjaan, Andi Harun juga menyoroti kewenangan pengawasan ketenagakerjaan yang selama ini masih tersentralisasi. Ia mengusulkan agar pemerintah daerah memiliki ruang kendali lebih besar, mulai dari pengawasan standar upah, jam kerja, hingga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
“Kondisi lapangan itu paling diketahui daerah. Karena itu perlu ada pelimpahan kewenangan,” kata dia.
Selain itu, ia meminta agar perusahaan memberikan porsi signifikan bagi tenaga kerja lokal, khususnya di level non-manajerial. Komposisi idealnya, menurut Andi Harun, mencapai 60–70 persen dari total pekerja. Sedangkan posisi manajerial tetap dapat dibuka bagi tenaga luar sesuai kompetensi.
Sementara dalam penetapan komponen hidup layak (KHL) sebagai basis penentuan upah, ia menilai pemerintah daerah perlu dilibatkan agar perhitungan menggambarkan kebutuhan riil masyarakat setempat.
Melalui sejumlah usulan tersebut, Andi Harun berharap revisi undang-undang tidak hanya menguntungkan industri, tetapi sekaligus menjamin keberpihakan pada pekerja daerah.
“Ini soal kedaulatan tenaga kerja. Kita tidak ingin masyarakat lokal hanya menjadi penonton di tanah sendiri,” pungkasnya.
Penulis: Ellysa
Editor: Lisa