Jakarta, VivaNusantara – Pemerintah resmi mengubah skema perpajakan bagi pelaku ekonomi digital melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Dalam aturan baru ini, influencer, content creator, blogger, dan vlogger tidak lagi dapat memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu perubahan paling menonjol dalam PP 20/2026 yang diterbitkan untuk memperketat pemberian fasilitas pajak UMKM sekaligus mencegah penyalahgunaan insentif perpajakan.
Melalui aturan tersebut, pemerintah memasukkan influencer, selebgram, blogger, vlogger, artis, atlet, hingga berbagai profesi berbasis keahlian ke dalam kategori pekerjaan bebas.
Artinya, penghasilan yang diperoleh dari aktivitas pembuatan konten, promosi digital, endorsement, kerja sama merek, maupun jasa profesional lainnya tidak lagi dikenakan PPh Final UMKM 0,5 persen, melainkan menggunakan mekanisme Pajak Penghasilan umum sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Selain content creator, profesi yang terdampak aturan baru ini antara lain pengacara, akuntan, dokter, arsitek, notaris, konsultan, penilai, moderator, trainer, hingga agen asuransi.
Pemerintah menilai profesi-profesi tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan UMKM konvensional karena berbasis keahlian, jasa profesional, dan memiliki kapasitas administrasi yang lebih memadai.
Langkah ini juga menunjukkan semakin besarnya perhatian pemerintah terhadap perkembangan ekonomi digital yang dalam beberapa tahun terakhir tumbuh pesat seiring meningkatnya jumlah kreator konten di berbagai platform media sosial.
Tak hanya itu, pemerintah juga menutup celah penggunaan PT Perorangan sebagai sarana memperoleh tarif pajak UMKM. Profesional yang mendirikan PT Perorangan untuk menjalankan pekerjaan bebas kini tidak lagi dapat menikmati fasilitas tarif final 0,5 persen.
Di sisi lain, pemerintah tetap mempertahankan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen dengan batas omzet Rp4,8 miliar per tahun bagi kelompok usaha yang masih memenuhi syarat.
Melalui PP 20/2026, pemerintah menegaskan bahwa fasilitas pajak UMKM ditujukan bagi pelaku usaha yang benar-benar menjalankan kegiatan usaha skala kecil dan menengah, bukan untuk profesi profesional maupun pelaku ekonomi digital yang selama ini memanfaatkan celah regulasi untuk memperoleh tarif pajak lebih rendah.
Aturan baru ini diperkirakan akan berdampak langsung pada ribuan content creator, influencer, blogger, dan vlogger yang selama ini menggunakan skema PPh Final UMKM dalam pelaporan kewajiban perpajakannya.(*)
Editor : TW