Home Berita NusantaraPP 20/2026 Terbit, CV dan PT Biasa Tak Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5 Persen

PP 20/2026 Terbit, CV dan PT Biasa Tak Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5 Persen

by Redaksi
0 comments

Jakarta, VivaNusantara – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Aturan baru ini memperketat penerima fasilitas tarif PPh Final 0,5 persen sekaligus menutup celah praktik pemecahan usaha yang selama ini digunakan untuk mempertahankan status UMKM.

Salah satu perubahan paling signifikan adalah pembatasan badan usaha yang berhak menggunakan tarif pajak final 0,5 persen untuk omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun.

Wajib Pajak Orang Pribadi dan PT Perorangan tetap dapat memanfaatkan tarif tersebut. Sementara koperasi hanya dapat menikmati fasilitas itu selama empat tahun sejak terdaftar.

Sebaliknya, badan usaha berbentuk CV, PT non-perorangan, firma, dan BUMDes tidak lagi berhak menggunakan skema PPh Final UMKM dan wajib beralih ke mekanisme pajak normal sesuai ketentuan umum perpajakan.

Pemerintah juga memberikan masa transisi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang masa fasilitas tarif 0,5 persennya berakhir pada 2024 atau 2025. Kelompok ini masih diperbolehkan menggunakan tarif tersebut hingga Tahun Pajak 2026.

Selain itu, PP 20 Tahun 2026 memperketat pengawasan terhadap praktik “pecah usaha” yang kerap dilakukan untuk menjaga omzet tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

Dalam aturan baru ini, omzet suami dan istri harus digabung dalam perhitungan batas omzet UMKM. Omzet PT Perorangan yang dimiliki pasangan suami-istri juga ikut diperhitungkan.

Tak hanya itu, sejumlah profesi dan pekerjaan berbasis keahlian kini tidak lagi dapat memanfaatkan tarif PPh Final UMKM. Di antaranya pengacara, akuntan, dokter, arsitek, notaris, hingga pekerja kreatif dan pelaku ekonomi digital seperti influencer, content creator, blogger, dan vlogger.

PP 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan tegas terkait praktik korupsi. Pengeluaran perusahaan berupa suap, gratifikasi, maupun tindak pidana korupsi lainnya tidak dapat dijadikan biaya pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

Pemerintah menilai langkah ini diperlukan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, mempersempit ruang penghindaran pajak, serta memastikan fasilitas UMKM tepat sasaran bagi pelaku usaha yang benar-benar memenuhi kriteria.(*)
Editor : TW

You may also like