Home DaerahKota SamarindaDua Tersangka Tambang Ilegal Dibebaskan, Proses Hukum Dipertanyakan

Dua Tersangka Tambang Ilegal Dibebaskan, Proses Hukum Dipertanyakan

by Redaksi
0 comments

Samarinda, VivaNusantara – Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Kalimantan telah membebaskan dua orang berinisial D (42) dan E (38) yang diduga melakukan tambang ilegal di kawasan Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS), Kecamatan Samarinda Utara.

Sebelumnya diketahui, ratusan warga Dayak menggelar aksi damai pada 19 Juli 2025, karena kedua orang tersebut sempat dinyatakan hilang oleh keluarganya. Anehnya, setelah aksi warga, Gakkum justru membebaskan keduanya dengan alasan penangguhan penahanan. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa proses hukum atas kasus ini belum benar-benar siap.

Sekretaris Dewan Adat Dayak (DAD) Kaltim, Hendrik Tandoh, menyayangkan minimnya informasi dari aparat terkait penangkapan dua warga mereka. Menurutnya, keluarga baru tahu kejadian itu setelah kerabat mereka tak bisa dihubungi.

“Kami tidak tahu cerita awalnya seperti apa. Tahu-tahu keluarga kami hilang. Setelah kami telusuri, ternyata mereka ditahan karena diduga terlibat dalam kasus tambang ilegal di kawasan Unmul,” ungkap Hendrik, Rabu (23/7/2025).

Dalam kasus ini, aparat disebut telah menetapkan satu tersangka utama berinisial R, yang merupakan pemodal sekaligus penggerak kegiatan tambang ilegal tersebut. R telah resmi ditahan di Rutan Polda Kaltim sejak 4 Juli 2025.

“Kami diberi tahu kalau pelaku utamanya sudah ditahan di Polda. Tapi dua kerabat kami ikut dibawa karena diduga terlibat. Itu informasi dari Gakkum. Kami datang karena merasa kehilangan keluarga,” jelas Hendrik.

Namun, ia menegaskan bahwa aksi Dewan Adat Dayak Kaltim beberapa waktu lalu murni merupakan reaksi atas nama adat, bukan upaya mencampuri substansi hukum kasus yang sedang diproses.

“Yang jelas, dua anak kami itu sekarang sudah kami bawa pulang. Gerakan kemarin itu bukan untuk mengintervensi hukum, tapi bentuk kepedulian dan kekecewaan atas cara penanganannya,” tegasnya.

Melihat itu, keputusan Gakkum untuk menangkap dan menetapkan D dan E sebagai tersangka juga dinilai janggal dan berisiko tumpang tindih penegakan hukum, oleh pengamat hukum, Andres Patolamo.

“Jika kasusnya sama dan sudah ditangani Polda, maka Gakkum tak bisa mengambil alih seenaknya. Itu prinsip ne bis in idem. Tidak boleh satu perkara ditangani dua institusi berbeda secara pidana,” tegas Andres.

Tak sampai disitu saja, proses penangkapan D dan E oleh Gakkum juga dinilai cacat prosedur. Keduanya ditangkap tanpa surat perintah, tanpa didampingi kuasa hukum, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa pemeriksaan awal.

Penetapan seseorang sebagai tersangka oleh Gakkum harus memenuhi ketentuan hukum, yakni didasarkan pada paling sedikit dua alat bukti yang sah sebagaimana tercantum dalam Pasal 184 KUHAP. Selain itu, prosesnya juga harus melalui pemeriksaan terhadap calon tersangka, serta didukung oleh laporan polisi dan bukti permulaan yang memadai.

“Ini bisa digugat karena jelas-jelas melanggar KUHAP. Tidak ada laporan polisi, tidak ada dua alat bukti, dan bukan tertangkap tangan,” tutup Andres.

Penulis: Ellysa
Editor: Lisa

You may also like