Home DaerahKota SamarindaGerai Eramart Tanpa Izin Disorot, Disdag Samarinda Janji Lakukan Penertiban

Gerai Eramart Tanpa Izin Disorot, Disdag Samarinda Janji Lakukan Penertiban

by Redaksi
0 comments

Samarinda, VivaNusantara – Masalah penataan gerai ritel modern kembali mencuat di Samarinda. Sejumlah toko jaringan Eramart diketahui beroperasi tanpa izin resmi dan tanpa rekomendasi dari Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda.

Temuan ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap menjamurnya ritel modern, meski aturan zonasi dan perizinan telah diatur dalam Perwali Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.

Kepala Disdag Samarinda, Nurrahmani, menyebut bahwa langkah tegas perlu diambil agar struktur ekonomi kota tidak semakin timpang. Ia menegaskan, keberadaan ritel modern tanpa izin bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga ancaman bagi pelaku usaha kecil yang lebih dulu beroperasi di sekitar lokasi.

“Di Jalan Pelita misalnya, sudah ada lima ritel modern yang berdiri, tapi tiba-tiba muncul satu lagi. Termasuk, Eramart itu berdiri tanpa rekomendasi dari kami,” tegas Nurrahmani, Kamis (13/11/2025).

Lanjutnya, setiap penambahan gerai harus melalui kajian zonasi dan rekomendasi teknis dari Disdag. Tujuannya bukan untuk membatasi investasi, melainkan menjaga keseimbangan antara modernisasi perdagangan dan keberlanjutan ekonomi rakyat.

Nurrahmani menambahkan, prinsip pengaturan tetap bisa disesuaikan seiring perkembangan kota, namun dasar perizinan tidak boleh diabaikan.

“Regulasi ini bisa diperbaiki, bisa diatur lagi dalam Perwali atau bahkan Perda. Tapi prinsipnya, tetap harus berbasis izin dan perhitungan yang jelas. Tidak bisa hanya karena ada lahan kosong lalu langsung berdiri,” ujarnya.

Perwali Nomor 9 Tahun 2015 secara jelas mengatur jarak antar gerai minimal 500 meter, serta jam operasional antara pukul 10.00 hingga 23.00 WITA. Pelanggaran terhadap aturan tersebut bukan hanya merugikan pelaku usaha kecil, tetapi juga berpotensi menciptakan ketimpangan distribusi ekonomi di kawasan padat penduduk.

Masalah ritel modern di Samarinda kini menjadi perhatian serius. Selain menyoal izin dan zonasi, keberadaan gerai yang tumbuh tanpa kendali dikhawatirkan menggerus nilai ekonomi lokal.

Penulis: Ellysa
Editor: Lisa

You may also like