Home DaerahKota SamarindaInternational Women’s Day 2026. Koalisi Sipil Samarinda Soroti Femisida dan Tuntut Perlindungan Hak Perempuan

International Women’s Day 2026. Koalisi Sipil Samarinda Soroti Femisida dan Tuntut Perlindungan Hak Perempuan

by Redaksi
0 comments

Samarinda, VivaNusantara – Peringatan International Women’s Day (IWD) 2026 di Samarinda diwarnai dengan pernyataan sikap dari Koalisi Masyarakat Sipil Setara yang menyoroti berbagai bentuk kekerasan, kontrol, dan penghancuran terhadap tubuh serta ruang hidup perempuan.

Dalam pernyataan tertulis yang dirilis pada 8 Maret 2026, koalisi tersebut menilai penghancuran dan kontrol terhadap tubuh, reproduksi, dan seksualitas perempuan telah menyebabkan kematian perempuan baik secara langsung maupun tidak langsung, yang dikenal sebagai femisida.

Namun hingga kini, negara dinilai belum membentuk Femicide Watch, sebuah mekanisme resmi untuk mendokumentasikan kasus pembunuhan terhadap perempuan sekaligus membangun sistem pencegahan, perlindungan, dan pemulihan bagi korban serta keluarganya.

Koalisi juga menyoroti sejumlah regulasi yang dinilai masih menempatkan perempuan sebagai objek moralitas, termasuk dalam KUHP baru yang dinilai mengatur isu aborsi melalui pendekatan kriminalisasi, bukan perspektif hak reproduksi.

Selain itu, meskipun KUHAP baru memuat jaminan hak perempuan yang berhadapan dengan hukum, koalisi menilai hal tersebut belum diikuti dengan dukungan anggaran yang memadai untuk layanan korban, seperti fasilitas visum dan sarana pemulihan.

 Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Setara menyampaikan pernyataan sikap pada peringatan International Women’s Day 2026 di Samarinda, Minggu (8/3/2026). Mereka menyoroti isu femisida, perlindungan pekerja perempuan, serta mendesak pemerintah memperkuat kebijakan perlindungan terhadap perempuan.

Kerentanan Buruh Perempuan

Koalisi juga mengkritik arah kebijakan ekonomi yang mendorong sistem kerja fleksibel yang dinilai membuat banyak buruh perempuan berada dalam situasi kerja tidak pasti.

Model kontrak pendek, outsourcing, hingga kerja informal dinilai membuat pekerja perempuan lebih rentan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kesulitan menuntut hak atas upah layak, cuti maternitas, jaminan sosial, serta kebebasan berserikat.

“Berbagai sektor pekerjaan seperti garmen, tekstil, alas kaki, makanan dan minuman, elektronik, hingga sektor digital menjadi ruang dimana eksploitasi dan kekerasan terhadap tubuh perempuan masih sering terjadi,” demikian pernyataan koalisi tersebut.

Kerentanan serupa juga dialami pekerja rumah tangga (PRT) yang bekerja di ruang privat tanpa pengawasan dan mekanisme pengaduan yang memadai.

Koalisi menyoroti Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade namun hingga kini belum juga disahkan.

Aktivis perempuan dan masyarakat sipil menggelar aksi serta menyampaikan pernyataan sikap dalam peringatan International Women’s Day 2026 di Samarinda, menyoroti isu femisida, hak pekerja perempuan, dan perlindungan korban kekerasan.

Kritik Program MBG dan Ekstraktivisme

Koalisi juga menyoroti Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru, mulai dari kualitas makanan, distribusi, hingga dampaknya terhadap mata pencaharian perempuan seperti pedagang kantin dan penjual sayur.

Selain itu, proyek-proyek ekstraktif seperti pertambangan dan perkebunan skala besar disebut turut merusak relasi perempuan dengan alam.

Perampasan tanah, air, dan hutan dinilai tidak hanya menghilangkan sumber ekonomi perempuan, tetapi juga berdampak pada kesehatan dan ketahanan pangan keluarga.

Koalisi menilai perempuan kerap menjadi pihak pertama yang merasakan dampak kerusakan ekologis tersebut, bahkan menghadapi intimidasi hingga kriminalisasi ketika menolak proyek ekstraktif di wilayahnya.

Koalisi Masyarakat Sipil Setara Kaltim menyuarakan tuntutan keadilan bagi perempuan pada peringatan International Women’s Day 2026 di Samarinda, termasuk pembentukan Femicide Watch dan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

Seruan dan Tuntutan

Dalam momentum Hari Perempuan Internasional, Koalisi Masyarakat Sipil Setara Kaltim mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu memperjuangkan keadilan bagi perempuan.

Koalisi juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah, di antaranya:
Mempercepat pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di seluruh institusi pendidikan.
Membentuk Femicide Watch nasional untuk memantau dan mencegah pembunuhan terhadap perempuan.
Menghentikan intimidasi dan kriminalisasi terhadap perempuan yang memperjuangkan tanah dan ruang hidupnya.
Segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) serta regulasi perlindungan masyarakat adat dan anti-diskriminasi.
Memastikan perlindungan penuh bagi pekerja perempuan, termasuk hak cuti haid, cuti maternitas, dan perlindungan dari diskriminasi kerja.
Menguatkan implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta menjamin akses keadilan bagi korban.

Koalisi menegaskan perjuangan hak perempuan harus terus diperkuat agar negara hadir memberikan perlindungan yang adil dan setara bagi seluruh perempuan di Indonesia. (*)

Editor : TW

You may also like