Home DaerahKota SamarindaTruk Tangki Kecelakaan Maut di Juanda Bukan Mitra Resmi Pertamina

Truk Tangki Kecelakaan Maut di Juanda Bukan Mitra Resmi Pertamina

by Redaksi
0 comments

Samarinda, VivaNusantara – Di tengah duka dan sorotan publik atas kecelakaan maut di Jalan Juanda, hasil penelusuran pemerintah mengungkap fakta krusial. Truk tangki putih biru yang terlibat dalam insiden tersebut ternyata tidak tercatat sebagai mitra resmi PT Pertamina Patra Niaga maupun PT AKR Corporindo Tbk.

Kepastian itu disampaikan dalam rapat koordinasi yang digelar Kamis (19/2/2026) oleh Dinas Perhubungan Kota Samarinda. Kepala Dishub, Hotmarulitua Manalu, memanggil seluruh transportir BBM yang beroperasi di Kota Tepian untuk dilakukan penertiban dan evaluasi menyeluruh.

Rapat tersebut turut dihadiri Satlantas Polresta Samarinda, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, serta Dinas Perdagangan Kota Samarinda sebagai bentuk respons cepat lintas instansi.

“Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama pelayanan Dishub Kota Samarinda,” tegas Manalu.

Penataan Ulang Lintasan dan Jam Operasional

Dalam rapat tersebut, Dishub langsung melakukan penataan ulang regulasi lintasan dan jam operasional angkutan BBM, truk tangki biru putih (BBM industri) lintasan resmi:
Depo Cendana – Jalan Tengkawang – Jalan Teuku Umar – Jalan Ring Road.
Distribusi dari Depo Palaran diwajibkan melalui jalur lingkar (ring road).
Distribusi solar:
80% melalui Depo Palaran
20% dari Depo Cendana.
Truk tangki merah putih dilarang melintas di dalam kota pukul 06.00–09.00 Wita dan 15.00–19.30 Wita, guna menghindari kepadatan jam sibuk.

Pengetatan Uji Kendaraan

Dishub mewajibkan seluruh transportir melakukan uji berkala kendaraan secara langsung di gedung pengujian resmi. Skema “numpang uji” hanya diberi kesempatan dua kali. Setelah itu, kendaraan wajib melakukan mutasi sesuai daerah operasional.

Untuk mencegah penumpukan kendaraan di jalan, diterapkan pula jeda waktu 15 menit bagi setiap truk yang keluar dari depo.

Penguatan Infrastruktur dan Pengawasan

Dishub juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait rencana peningkatan kelas jalan provinsi dari kelas III menjadi kelas II, mengingat jalur tersebut menjadi lintasan utama angkutan barang dan peti kemas.

Sebagai penguatan pengawasan, Dishub Kota Samarinda berencana menambah CCTV dan portal di jembatan flyover, menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Manalu menegaskan, aturan seketat apa pun tidak akan efektif tanpa kesadaran semua pihak.

“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Kami mengimbau masyarakat mematuhi rambu, marka, dan aturan lalu lintas. Kondisi fisik, mental, serta kelayakan kendaraan harus diperhatikan sebelum berkendara,” ujarnya.(LS)

Editor : Lisa

You may also like