Samarinda, VivaNusantara — Kasus pembunuhan tragis yang merenggut nyawa Rusel (60) di Desa Muara Kate, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, hingga kini belum menemukan titik terang. Padahal pendalaman kasus ini telah berlangsung selama delapan bulan. Ketidakjelasan proses hukum ini menimbulkan keresahan warga, terlebih pelaku penyerangan masih belum berhasil diungkap.
Insiden berdarah yang terjadi pada dini hari, Jumat 15 November 2024, tidak hanya menewaskan Rusel, tetapi juga menyebabkan Ansouka (55) mengalami luka serius. Keduanya saat itu berada di posko penjagaan di rumah dua lantai milik warga.
Meski perhatian pemerintah pusat telah diarahkan ke Muara Kate, termasuk melalui kunjungan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada 14 Juni 2025, proses penegakan hukum di lapangan masih dinilai mandek. Warga terus menanti kejelasan dan keadilan.
Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Salehuddin, menyuarakan keprihatinan atas lambannya penanganan kasus ini. Ia menilai aparat penegak hukum harus bertindak lebih tegas dan segera memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Wakil Presiden sudah turun langsung ke lapangan, artinya perhatian dari pemerintah sangat besar. Tinggal bagaimana pihak berwenang bergerak cepat menyelesaikan ini,” kata Salehuddin, Senin (23/6/2025).
Tak hanya mendesak penuntasan kasus, Salehuddin juga menyoroti isu tumpang tindih pemanfaatan jalan negara dan provinsi oleh kendaraan operasional perusahaan tambang dan kelapa sawit. Ia menyebut penggunaan jalan umum oleh kendaraan berat sebagai penyebab utama kerusakan infrastruktur.
“Kalau truk tambang dengan tonase berlebih terus melintas di jalan umum, ya pasti cepat rusak, apalagi saat musim hujan,” tegasnya.
Ia mendukung langkah Gubernur Kaltim untuk menerapkan sistem pembatasan waktu penggunaan jalan umum oleh kendaraan perusahaan. Menurutnya, penerapan shift malam bisa menjadi solusi sementara sebelum pelarangan total diberlakukan.
Dalam konteks yang lebih luas, Salehuddin mendorong adanya reformasi tata kelola sektor pertambangan agar tak menimbulkan gesekan sosial di masyarakat. Menurutnya, ketidakteraturan saat ini membuka ruang konflik, terutama ketika aktivitas perusahaan bersinggungan dengan hak-hak dasar warga.
“Kalau ini menyangkut mata pencaharian, memang sensitif. Tapi negara harus hadir untuk mengatur. Jangan sampai ada celah abu-abu yang bisa memicu konflik,” ujarnya.
Ia mengakui bahwa DPRD hanya berperan sebagai pengawas dan pendorong kebijakan, sedangkan pelaksanaan teknis berada di ranah pemerintah provinsi dan pusat.
“Kami ingin semua elemen bergerak cepat. Keadilan harus ditegakkan, dan masyarakat harus merasa aman,” pungkasnya.
Penulis: Intan
Editor: Lisa