Home DaerahKota SamarindaKorban Alami Trauma, Proses Hukum Pengeroyokan Siswi SD di Samarinda Terkendala Cuti Jaksa

Korban Alami Trauma, Proses Hukum Pengeroyokan Siswi SD di Samarinda Terkendala Cuti Jaksa

by Redaksi
0 comments

Samarinda, VivaNusantara – Sudah satu bulan lamanya sejak video pengeroyokan siswi viral di media sosial. Namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai hukuman yang akan diterapkan terhadap pelaku yang masih di bawah umur tersebut.

Saat ini proses hukum terhadap tiga siswi SMP yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang siswi SD di Samarinda terus berjalan, meski kini mengalami penundaan. Kendati berkas perkara dinyatakan lengkap sejak Senin (2/6/2025), pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Samarinda belum dapat dilakukan karena jaksa yang menangani kasus tengah menjalani cuti.

“Berkas kami sudah lengkap. Rencananya tahap dua, tapi tertunda karena jaksa yang bersangkutan sedang cuti,” ujar Kapolsek Samarinda Seberang, AKP Baihaki saat mengutip dari wawancara Tim Busam.id, Rabu (4/6/2025).

Kasus ini sempat menyita perhatian publik setelah video pengeroyokan viral di media sosial. Ketiga pelaku, yang masih di bawah umur, langsung ditetapkan sebagai tersangka hanya dua jam setelah kejadian.

Mereka tidak ditahan dan telah dipulangkan ke orang tua masing-masing dengan pertimbangan tengah menjalani ujian kenaikan kelas. Namun, para tersangka diwajibkan melakukan wajib lapor harian ke Polsek Samarinda Seberang.

Keputusan tidak menahan pelaku merujuk pada Pasal 21 dan 31 KUHAP serta ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang lebih mengutamakan prinsip perlindungan dan kepentingan terbaik anak.

Meski demikian, proses diversi atau mediasi yang difasilitasi oleh Dinas Sosial dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) telah dilakukan, namun tidak mencapai titik damai. “Sudah kami adakan diversi, melibatkan Dinsos dan Bapas, namun belum ada kesepakatan. Maka proses hukum tetap berlanjut,” tambah Baihaki.

Di sisi lain, kondisi korban masih menunjukkan luka batin yang mendalam. Meski luka fisiknya sudah membaik, secara psikis korban terlihat masih mengalami trauma berat. Saat dikunjungi tim, anak berusia 12 tahun itu hanya terdiam membungkus diri dengan selimut. Ia tampak gugup saat melihat orang banyak.

Ibunya, Wati, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan hukum. Ia berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan tidak melupakan penderitaan anaknya. “Sudah tiga minggu sejak viral, tapi belum juga ada perkembangan berarti. Kami ingin keadilan,” ujarnya.

Menanggapi dinamika tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban anak menjadi prioritas. Ia menyebutkan bahwa Tim Reaksi Cepat (TRC) telah dikerahkan sejak awal laporan diterima.

“TRC bertugas menerima laporan, mendampingi korban ke rumah sakit, mengevakuasi jika diperlukan, hingga mendampingi secara psikologis dan hukum. Mereka bekerja lintas sektor dan siap siaga 24 jam,”jelas Soraya.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya bekerja sama dengan UPTD PPA Kaltim, yang bertugas memberikan layanan rujukan, pemulihan psikologis, dan pendampingan hukum kepada korban. Peran KPAI juga tak kalah penting sebagai lembaga yang memantau implementasi perlindungan anak dan melakukan mediasi terhadap pelanggaran hak anak.

Hingga kini, publik terus menantikan keadilan ditegakkan, sementara korban masih berjuang untuk pulih dari luka yang bukan hanya meninggalkan bekas di kulit, tapi juga di jiwa.

Penulis: Intan
Editor: Lisa

You may also like