Home DaerahKota SamarindaKPID Kaltim Disengketakan, Gubernur Diminta Tunda Penerbitan SK

KPID Kaltim Disengketakan, Gubernur Diminta Tunda Penerbitan SK

by Redaksi
0 comments

Samarinda, VivaNusantara – Gugatan terhadap hasil seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Samarinda. Dalam perkara tersebut, Gubernur Kalimantan Timur turut dicantumkan sebagai turut tergugat.

Menanggapi hal itu, Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim, Suparmi, menegaskan hingga saat ini Pemerintah Provinsi Kaltim belum menerima pemberitahuan resmi dari pihak pengadilan terkait gugatan dimaksud.

“Sampai sekarang kami belum menerima pemberitahuan gugatan secara resmi dari pengadilan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (20/2/2026).

Suparmi memastikan, Pemprov Kaltim akan mengikuti seluruh mekanisme hukum yang berlaku apabila pemberitahuan resmi telah diterima.

“Kita ikuti saja prosesnya,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan, Surat Keputusan (SK) hasil seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimantan Timur hingga kini masih dalam proses administrasi dan belum diterbitkan.

Penggugat Minta SK Ditunda

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Rusdiono, membenarkan bahwa gugatan telah resmi didaftarkan ke PN Samarinda.

“Memang benar sudah kita daftarkan ke Pengadilan Negeri Samarinda,” katanya.

Menurutnya, pihaknya juga telah menyurati Gubernur Kaltim selaku turut tergugat agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami sudah menyampaikan surat kepada Gubernur Kaltim, dimana posisinya sebagai turut tergugat, supaya bisa menghormati proses hukum yang berjalan,” jelasnya.

Rusdiono berharap gubernur tidak menerbitkan SK hasil seleksi sekaligus melakukan pelantikan terhadap calon komisioner KPID terpilih selama perkara masih dalam sengketa.

“Karena posisinya masih bersengketa di pengadilan, kami berharap tidak mengeluarkan SK hasil seleksi KPID Kaltim sekaligus melantik calon terpilih,” tegasnya.

Soroti Dugaan Pelanggaran Aturan KPI

Rusdiono menilai tim seleksi (timsel) tidak mengindahkan sejumlah persyaratan dalam proses pemilihan anggota KPID Kaltim. Ia merujuk pada Peraturan KPI Nomor 01/P/PKPI/07/2014, khususnya Pasal 20, yang mengatur persyaratan calon komisioner, termasuk ketentuan tidak terafiliasi dengan partai politik.

“Aturan KPI Nomor Pasal 20 jelas mengatur persyaratan khusus bagi calon komisi penyiaran, termasuk tidak terkait partai politik. Ini yang menurut kami dilanggar oleh timsel,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyinggung Keputusan KPI Nomor 3 Tahun 2024 tentang tata cara pemilihan komisioner KPID yang dinilai tidak sepenuhnya diikuti dalam proses seleksi di Kaltim.

“Faktanya dalam seleksi KPID Kaltim, timsel tidak mengikuti aturan ini. Klien kami keberatan karena ada pelanggaran hukum oleh timsel maupun tim penguji di DPRD Kaltim,” ungkapnya.

Sebagai pihak yang memiliki kewenangan menerbitkan keputusan dan melakukan pelantikan, Rusdiono berharap gubernur dapat menunda tahapan tersebut hingga perkara memiliki kekuatan hukum tetap.

“Kami berharap Gubernur dapat menunda dulu sampai persoalan ini berkekuatan hukum tetap,” tandasnya.

Editor: TW

You may also like