Sertifikat Diagunkan ke Bank Jadi Kendala Utama, Koordinasi Dilakukan dengan BPN dan Perbankan
Samarinda, VivaNusantara – Persoalan penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan di Kota Samarinda masih menjadi pekerjaan rumah besar pemerintah daerah. Dari 155 perumahan berizin, sebanyak 110 belum menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kota Samarinda.
Kondisi ini berdampak langsung pada keterbatasan pemerintah dalam mengalokasikan anggaran pembangunan jalan lingkungan, drainase, hingga fasilitas umum lainnya melalui APBD. Hal ini terungkap dalam rapat terbatas antara Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Kota Samarinda dengan Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Samarinda, Jumat (20/2/2026), di ruang rapat TWAP, Jalan Dahlia, Samarinda Kota.
Data Dinas PUPR mencatat, baru 45 perumahan yang telah menyerahkan PSU, terdiri dari 20 penyerahan penuh dan 25 bertahap. Sisanya masih dalam berbagai tahapan persoalan administratif maupun hukum.
Sertifikat Masih Dijaminkan di Bank
Kabid Perumahan Dinas PUPR Kota Samarinda, Tajudin, menyebut kendala paling dominan adalah status sertifikat yang masih berupa sertifikat induk dan diagunkan ke bank.

Tajudin, Kabid Perumahan DPUPR Kota Samarinda.
“Selama sertifikat fasum dan fasos masih menjadi jaminan kredit di bank, proses pemecahan dan penyerahan PSU tidak bisa dilakukan. Ini yang paling banyak kami temui di lapangan,” ujarnya.
Selain itu, terdapat pula pengembang yang telah menyelesaikan pembangunan namun belum menyerahkan PSU, bahkan sebagian tidak lagi aktif atau tidak diketahui keberadaannya.
Tanpa penyerahan PSU, pemerintah tidak memiliki dasar hukum kuat untuk melakukan intervensi pembangunan di kawasan tersebut.
Dorong Perda Percepatan PSU
Pemkot Samarinda juga tengah mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang percepatan penyerahan PSU. Regulasi ini disiapkan untuk memperkuat dasar hukum dan mekanisme penindakan terhadap pengembang yang tidak patuh.
Saat ini, sanksi denda administratif dibatasi maksimal Rp50 juta. Namun pemerintah menilai nominal tersebut belum cukup memberi efek jera, sehingga sedang dikaji skema penguatan regulasi dan tekanan administratif lainnya.
Rapat dengan Bank dan Asosiasi Pengembang
Karena persoalan utama menyangkut sertifikat yang diagunkan, TWAP merekomendasikan Pemkot menggelar rapat bersama asosiasi perbankan dan asosiasi pengembang.
Dalam forum tersebut dibahas kemungkinan solusi agar fasum dan fasos tidak terus-menerus menjadi jaminan kredit tanpa kejelasan penyerahan.
Pendekatan pembinaan dan edukasi kepada pengembang juga ditekankan.
“Kita ingin persoalan ini menjadi solusi bersama. Pengembang perlu didorong lebih patuh terhadap kewajiban PSU, karena ini menyangkut kepentingan publik,” ujar Syafarudin, Ketua TWAP Kota Samarinda dalam rapat.(TW)
Editor : TW