Samarinda, VivaNusantara – Mulai tahun ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menerapkan skema pembayaran ulang (refund) bagi mahasiswa baru jenjang Sarjana (S1) yang masuk dalam Program Pendidikan Gratis, khususnya pada tahun akademik 2025/2026.
Melalui mekanisme ini, mahasiswa diminta terlebih dahulu membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) di awal, sebelum nantinya diganti sepenuhnya oleh pemerintah. Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat dan Pemerintahan Setprov Kaltim, Dasmiah, mengungkapkan bahwa regulasi berupa Peraturan Gubernur (Pergub) tengah memasuki tahap akhir evaluasi di Kementerian Dalam Negeri. Ia menargetkan finalisasi pergub tersebut akan rampung dalam waktu dekat.
“Kemarin proses revisi akhir Pergub Gratispol sedang disempurnakan. Target kami minggu ini sudah tuntas,” ujar Dasmiah dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IV DPRD Kaltim, Selasa (10/6/2025).
Dasmiah menjelaskan, penerapan program ini akan difokuskan pada jenjang S1 sebagai prioritas utama dengan kuota penerima sebanyak 50 persen, diikuti S2 sebanyak 30 persen, dan S3 sebesar 20 persen. Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk meningkatkan akses pendidikan tinggi dan memperpanjang rata-rata lama sekolah di Kaltim.
Untuk sistem pembayaran, Pemprov Kaltim akan menyalurkan dana langsung ke rekening masing-masing perguruan tinggi melalui Bank Kaltimtara. Mekanisme ini dirancang untuk memastikan bantuan pendidikan digunakan secara tepat sasaran, lengkap dengan pengawasan berbasis data penerima.
“Pembayaran akan dilakukan lewat Bank Kaltimtara, dengan SK yang menyebutkan nama penerima, fakultas, jurusan, hingga NIK-nya. Jadi semuanya by name by address,” terang Dasmiah.
Sementara proses pendaftaran akan dikoordinasikan oleh masing-masing kampus melalui tautan resmi dari Pemprov Kaltim. Mahasiswa cukup melakukan registrasi ulang, bukan mendaftar dari awal.
“Mahasiswa tinggal mengisi data pribadi untuk verifikasi. Ini penting agar datanya valid dan sesuai kampus masing-masing,” imbuhnya.
Menariknya, skema refund berlaku bagi mahasiswa dari kalangan ekonomi menengah ke atas. Mereka diwajibkan membayar UKT terlebih dahulu, yang kemudian akan diganti penuh oleh pemerintah daerah. Sementara itu, bagi mahasiswa kurang mampu, pihak kampus diminta memberikan kelonggaran tanpa perlu membayar UKT di awal.
“Yang mampu silakan bayar dulu. Tapi bagi yang tidak mampu, perguruan tinggi kami minta menunggu pencairan dari kami,” ucap Dasmiah.
UKT yang akan diganti disesuaikan dengan besaran dari masing-masing kampus, dengan batas maksimal Rp5 juta per mahasiswa. Namun untuk jurusan tertentu seperti kedokteran dan spesialis, nominal penggantian ditetapkan lebih tinggi, yakni Rp15 juta dan Rp17 juta.
“Kalau melebihi itu, berarti mahasiswa masuk lewat jalur mandiri dan dianggap mampu,” tegasnya.
Pemprov Kaltim menargetkan program Gratispol ini akan mencakup 33.000 mahasiswa baru pada 2025 dan berkembang menjadi 110.000 mahasiswa, baik yang masih baru maupun sudah lama pada 2026.
Penulis: Intan
Editor: Lisa