Samarinda, VivaNusantara – Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perdagangan terus menggencarkan pengawasan distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi. Hal ini menyusul temuan harga jual eceran yang melambung jauh dari Harga Eceran Tertinggi (HET), bahkan mencapai Rp40.000 per tabung. Padahal, HET yang ditetapkan hanya Rp18.000.
Plt Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Ekha Agustina, menegaskan bahwa timnya telah turun ke lapangan untuk memastikan distribusi LPG tetap sesuai ketentuan. Namun, tantangan terbesar justru muncul dari jalur pengecer ilegal yang memperoleh LPG dari pihak tidak resmi.
“Kami masih menelusuri asal-usul LPG yang dijual pengecer ini. Mereka beli dari pengampas seharga Rp25.000, lalu menjualnya kembali hingga Rp40.000 ke masyarakat. Tapi hingga kini, kami belum berhasil menangkap langsung proses distribusi ke pengecer,” ungkap Ekha, saat ditemui pewarta media ini di Kawasan Citra Niaga, Selasa (10/6/2025).
Untuk mengendalikan harga dan menjamin akses LPG bagi masyarakat kurang mampu, Pemkot Samarinda akan menggelar operasi pasar LPG 3 kg bersubsidi pada 11–12 Juni 2025. Operasi akan dilangsungkan di dua titik, Kantor Kecamatan Samarinda Seberang (Rabu) dan Kantor Kecamatan Samarinda Ulu (Kamis), masing-masing dengan jatah 560 tabung.
Pembelian LPG dalam operasi pasar ini hanya diperbolehkan untuk warga dengan syarat sebagai berikut:
1. Memiliki kartu tepat sasaran,
2. Tidak mampu dan dapat menunjukkan surat keterangan dari RT atau kelurahan
3. Membawa KTP domisili, meskipun berasal dari luar kecamatan tempat operasi berlangsung.
Operasi dimulai pukul 10.00 WITA hingga 14.00 WITA. Jika hingga batas waktu tersebut masih ada sisa tabung, maka akan dibuka untuk masyarakat umum dengan tetap memperhatikan ketentuan teknis.
Ekha juga mengingatkan bahwa pangkalan resmi hanya diperbolehkan menjual LPG sesuai HET. Jika ditemukan melanggar, sanksinya tegas mulai dari teguran hingga pemutusan hubungan usaha (PHU).
“Bulan ini saja sudah ada dua pangkalan di Samarinda yang kami putuskan karena menjual di atas HET,” tegasnya.
Masyarakat diminta aktif melapor jika menemukan pelanggaran melalui hotline Dinas Perdagangan. Pelaporan bisa melalui RT, kelurahan, atau langsung ke dinas.
“Gas melon ini haknya warga kurang mampu. Yang merasa mampu, sebaiknya gunakan Bright Gas 5 kg. Itu lebih tepat sasaran,” imbau Ekha.
Ia juga menjelaskan bahwa distribusi kartu tepat sasaran telah dilakukan hampir di seluruh kelurahan. Untuk rumah tangga, penyaluran dikelola oleh Dinas Perdagangan, sementara untuk pelaku UMKM akan diatur oleh Dinas Perindustrian, Koperasi dan UKM.
“Kalau warga sudah pegang kartu, mereka tinggal datang ke pangkalan resmi dan mendapatkan gas seharga Rp18.000. Kami pastikan mekanisme ini berjalan untuk melindungi hak warga yang berhak,” pungkasnya.
Penulis: Ellysa
Editor: Lisa