Samarinda, VivaNusantara — Hingga saat ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) belum juga merampungkan pembahasan regulasi pelaksanaan Program GratisPol (gratis pelayanan dan bantuan sosial berbasis kebutuhan rakyat). Nantinya program ini diatur lewat payung hukum berupa peraturan gubernur (Pergub).
Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni, mengungkapkan saat ini draf Pergub GratisPol masih dalam tahap evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Sudah dua kali kita kirim untuk difasilitasi, kemudian diperbaiki dan diajukan kembali. Sekarang tinggal menunggu hasil akhir dari Kemendagri. Mudah-mudahan segera bisa ditetapkan,” jelasnya, saat ditemui usai Rapat Paripurna DPRD Kaltim, Rabu (11/6/2025).
Ia menegaskan, keberadaan pergub penting sebagai dasar hukum pelaksanaan berbagai program dalam GratisPol, sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam tata kelola pemerintahan. “Tidak bisa asal jalan, semua program harus berbasis pada peraturan, baik itu pergub maupun keputusan gubernur,” tegasnya.
Pemprov Kaltim telah menetapkan dua Pergub, yakni terkait Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSP) dan Administrasi Kepemilikan Rumah. Sementara dua regulasi lainnya di bidang kesehatan dan pendidikan masih menunggu persetujuan pusat.
Terkait program lain seperti bantuan seragam sekolah gratis dan fasilitas umrah bagi marbot, menurut Sri, tidak memerlukan pergub karena menjadi domain pemerintah daerah.
“Cukup dengan petunjuk teknis (juknis). Kita sudah siapkan, dan mendagri menyarankan cukup juknis karena itu menjadi kewenangan daerah, khususnya jenjang SMA/SMK,” ujarnya.
Tak hanya memfokuskan pada regulasi, Pemprov Kaltim juga telah menandatangani kerja sama dengan 52 perguruan tinggi di Kalimantan Timur untuk menjalankan program pendidikan gratis hingga jenjang S3. Bentuk dukungan ini mencakup pembiayaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sesuai kebutuhan tiap fakultas.
“Kalau UKT mahasiswa Rp3 juta, ya kita tanggung Rp3 juta, bukan Rp5 juta. Tapi tetap sesuai batas atas tiap fakultas. Kita punya tim yang menghitung ini,” papar Sri.
Dalam pelaksanaannya, pihak kampus memegang peranan penting dalam mendata dan memverifikasi mahasiswa penerima bantuan. “Kampus punya tanggung jawab, mulai dari proses pendaftaran sampai monitoring perkembangan mahasiswa,” tambahnya.
Di sisi lain, Sri Wahyuni turut mengapresiasi peran aktif mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi terhadap program pemerintah. Ia menilai, keterlibatan mahasiswa menjadi bukti bahwa pembangunan bukan semata tugas pemerintah.
“Mahasiswa sekarang bukan hanya pengamat, tapi juga pelaku pembangunan. Kritik dan masukan mereka sangat dibutuhkan,” tuturnya.
Namun demikian, ia mendorong agar penyampaian aspirasi lebih spesifik dan memahami batas kewenangan antar level pemerintahan. Hal ini agar substansi yang disampaikan bisa ditindaklanjuti secara tepat.
Penulis: Intan
Editor: Lisa