Samarinda, VivaNusantara – Peredaran narkotika di Samarinda kian meresahkan. Kali ini, Satresnarkoba Polresta Samarinda mengungkap praktik jual beli ekstasi yang menyasar lingkungan hiburan malam.
Seorang pemuda berinisial MR (21), warga Loa Ipuh Tenggarong, diciduk polisi saat hendak mengedarkan ekstasi di parkiran QQ KTV, Jalan Imam Bonjol, Samarinda Kota, Rabu (11/6/2025) dini hari sekitar pukul 03.00 WITA.

30 butir ekstasi warna pink seberat 11,11 gram dan serbuk ekstasi seberat 5,64 gram, dalam kantong plastik hitam. (Foto: istimewa)
MR ditangkap usai melakukan transaksi dengan petugas yang menyamar. Dari penggeledahan, polisi menyita 30 butir ekstasi warna pink seberat 11,11 gram dan serbuk ekstasi seberat 5,64 gram yang disembunyikan dalam kantong plastik hitam. Barang bukti itu sempat dibuang ke tanah saat MR menyadari dirinya diawasi.
“Tersangka diamankan di parkiran QQ KTV saat hendak mengantarkan narkotika jenis ekstasi atas suruhan saudara E (DPO),” jelas Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda.
Kasus ini terbongkar setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap pria berinisial E, yang kini berstatus buron. Diduga, E adalah pengendali jaringan pengedar ekstasi yang menargetkan area hiburan malam sebagai pasar utama.
Penangkapan ini kembali menguatkan kekhawatiran publik bahwa tempat hiburan malam di Samarinda menjadi celah bagi peredaran narkotika. Modus pengantaran barang secara sembunyi-sembunyi dan melibatkan kurir muda menunjukkan bahwa sindikat terus memanfaatkan ruang-ruang sosial yang longgar pengawasan.
“MR kini diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.
Sementara ini, polisi terus memburu E dan menelusuri kemungkinan jaringan yang lebih luas di balik kasus ini.
Penulis: Ellysa
Editor: Lisa