Samarinda, VivaNusantara – Layanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hanya berlaku bagi peserta yang mengalami kondisi darurat medis.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Penjaminan Manfaat dan Utilisasi BPJS Kesehatan Cabang Samarinda, Muhammad Akbar Arvy. Adapun kriteria darurat di pelayanan di IGD mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 47 Tahun 2018.
“Termasuk pedoman tata laksana penyakit, di dalamnya ada pembagian kategori zona,” ujar Akbar saat ditemui di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Samarinda, Rabu (21/5/2025).
Zona merah menandakan kondisi gawat darurat yang mengancam nyawa seperti henti napas, pendarahan hebat, serangan jantung, dan harus segera ditangani di IGD. Zona kuning mencakup kondisi serius yang membutuhkan pengawasan, sedangkan zona hijau merupakan kondisi non-darurat yang seharusnya ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Zona-zona ini merupakan bagian dari sistem triase, yaitu metode untuk menentukan prioritas penanganan pasien berdasarkan tingkat kegawatannya. Sistem ini tidak tertuang dalam SKDI, tetapi diatur dalam pedoman klinis masing-masing rumah sakit.
“Kalau tidak termasuk darurat, harus ke FKTP. Pelayanan JKN berbasis indikasi medis,” tegas Akbar.
Ia juga meluruskan isu soal 144 diagnosis yang disebut tidak ditanggung BPJS. Menurutnya, angka itu sebenarnya merujuk pada pembagian kewenangan dalam Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI) 2012.
Contohnya, hipertensi masuk kategori 4A, artinya dapat diselesaikan di FKTP. Bila tidak membaik setelah terapi standar, barulah bisa dirujuk ke rumah sakit dengan syarat tertentu.
“Jadi bukan tidak ditanggung, tapi disesuaikan dengan tempat penanganannya. Kalau memang perlu dirujuk, tentu bisa, asal sesuai ketentuannya,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Mutu Pelayanan Fasilitas Kesehatan (Yanfaskes) BPJS Kesehatan Cabang Samarinda, Desy Liana Siregar, menambahkan bahwa rujukan tetap dimungkinkan sesuai KMK Nomor 1936 Tahun 2022 tentang pedoman praktik klinis di FKTP.
“Misalnya penyakit seperti hipertensi, jika sudah lama ditangani di FKTP tapi belum sembuh, bisa dirujuk. Semua sudah ada sistem dan pedomannya,” kata Desy.
Surat rujukan dari FKTP berlaku selama 90 hari. Jika masa berlaku habis, peserta bisa memperpanjangnya dengan konsultasi ulang. Namun, dalam kondisi darurat, peserta tetap dapat langsung ke IGD tanpa surat rujukan.
Penulis: Ellysa
Editor: Lisa