Samarinda, VivaNusantara– Pemerintah Kota Samarinda akhirnya mengambil langkah tegas terhadap kafe Pesona, di Jalan Pelita 3, Kecamatan Sambutan, yang diduga beroperasi menyerupai Tempat Hiburan Malam (THM).
Keputusan tersebut diambil dalam pertemuan lintas perangkat daerah yang digelar di ruang TWAP (Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan), Selasa (18/2/2026).
Rapat dipimpin oleh Ketua TWAP, Syafarudin dan dihadiri Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, juga sejumlah perangkat daerah teknis, termasuk DPMPTSP Kota Samarinda, unsur Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat terkait.
Diputuskan Ditutup dan Disegel
Dalam forum tersebut ditegaskan bahwa usaha dimaksud belum dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sesuai dengan aktivitas di lapangan. Berdasarkan hasil verifikasi dan kajian tata ruang, lokasi tersebut berada di kawasan permukiman.
Karena itu, Pemkot memutuskan kegiatan usaha dihentikan sementara dan lokasi disegel sampai pemilik mengurus perizinan sesuai peruntukan ruang.
“Zona ini adalah kawasan pemukiman. Aktivitas yang diperbolehkan hanya usaha kuliner seperti kafe biasa atau angkringan. Bukan kegiatan yang menyerupai THM,” tegas Anis dalam rapat tersebut.
Harus Sesuai Fungsi Permukiman
Mengacu pada Perda RTRW Nomor 7 Tahun 2023, kawasan permukiman tidak diperuntukkan bagi aktivitas hiburan malam. Pemerintah menegaskan, jika pemilik tetap ingin menjalankan usaha, maka kegiatan harus disesuaikan dengan fungsi pemukiman.
Artinya, operasional hanya boleh dalam bentuk usaha kuliner yang wajar, tanpa unsur hiburan malam seperti disk jockey (DJ), pencahayaan layaknya klub malam, atau aktivitas yang memicu gangguan ketertiban umum.
Sanksi Bertahap Tetap Berlaku
Selain penyegelan, Pemkot juga menegaskan tahapan sanksi administratif tetap berjalan sesuai mekanisme yakni ;
Teguran tertulis
Penghentian sementara
Penyegelan
Hingga rekomendasi pencabutan izin berusaha.
Satpol PP sebagai leading sector penegakan Perda akan melakukan monitoring berkala di lapangan.
Tegas Namun Proporsional
Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen Pemkot menjaga ketertiban umum dan wibawa tata ruang kota, sekaligus memberi kepastian hukum bagi masyarakat.
“Penegakan ini bukan untuk mematikan usaha, tetapi memastikan semua berjalan sesuai aturan. Silakan berusaha, tapi harus sesuai izin dan fungsi kawasan,” tutup Anis.
Dengan keputusan di TWAP tersebut, Pemkot Samarinda menegaskan tidak ada toleransi bagi usaha yang menyimpang dari perizinan, khususnya di kawasan permukiman.(LS)
Editor : Lisa