Samarinda, VivaNusantara – Setelah ramai dikecam publik, pemilik grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ akhirnya berhasil diringkus oleh pihak kepolisian usai dilakukan penyelidikan secara intensif. Komunitas media sosial ini dinilai menyimpang dari norma-norma agama dan budaya, lantaran bermuatan aksi penyimpangan seksual kepada anggota keluarga sendiri atau ‘inses’.
Dalam pernyataan tertulisnya pada Selasa (20/5/2025), Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, selama proses investigasi selama beberapa hari terakhir, tim Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Ditsiber Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka, serta mengamankan enam tersangka.
Para pelaku memiliki peran berbeda. MR sebagai pencipta dan admin grup, diketahui menyimpan ratusan gambar dan video pornografi. DK menjual konten eksploitasi anak melalui akun palsu, sementara MS dan MJ memproduksi video asusila. MA dan KA terlibat dalam penyebaran konten seksual anak melalui grup sejenis bernama “Suka Duka”.
Polisi turut mengamankan berbagai barang bukti, mulai dari perangkat digital hingga dokumen identitas. Para pelaku dijerat pasal berlapis dari empat undang-undang, termasuk UU ITE, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, dan UU TPKS, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda Rp6 miliar.
Grup “Suka Duka” terindikasi sebagai jaringan kedua dalam kasus ini, dengan ribuan anggota aktif yang turut mendistribusikan konten ilegal dan berdiskusi seputar fantasi menyimpang.

Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin
Menanggapi fenomena ini, Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Salehuddin, memberikan pandangan sosiologis terhadap akar masalah yang dianggap mendasari munculnya kasus-kasus penyimpangan seperti ini.
“Orang tua sibuk bekerja di sektor industri dan tidak punya cukup waktu untuk mengawasi perkembangan anak-anaknya secara utuh,” ujar Salehuddin saat ditemui, Jumat (23/5/2025).
Ia juga menambahkan bahwa pengaruh media sosial turut memperbesar ruang eksplorasi anak terhadap konten yang tidak semestinya, apalagi ketika kontrol dari lingkungan keluarga tidak berjalan secara maksimal.
Penulis: Intan
Editor: Lisa