Samarinda, VivaNusantara – Pemeriksaan terhadap kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) senilai Rp100 miliar hingga kini terus berlanjut. Kali ini pemeriksaannya menyasar pada Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, yang menjadi babak lanjutan. Sebab pengusutannya kini mulai menyasar jajaran pengambil keputusan di tingkat provinsi.
Dikonfirmasi pada Rabu (11/6/2025), Sri Wahyuni akhirnya memberi tanggapan singkat usai menjalani pemeriksaan tertutup sehari sebelumnya di Gedung Kejaksaan Tinggi Kaltim. “Iya, kemarin saya hanya dimintai keterangan, itu saja,” ujarnya singkat kepada awak media usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung B DPRD Kaltim.
Pernyataan itu menegaskan bahwa dirinya hadir sebagai saksi dalam proses klarifikasi yang dilakukan tim penyidik Pidana Khusus. Pemeriksaan dilangsungkan pada Selasa (10/6/2025) di lantai 6 Gedung Kejati Kaltim, Samarinda Seberang.
Selain Sri Wahyuni, turut hadir tiga nama lain yang juga diperiksa secara terpisah: Setia Budi dan Amirullah selaku pengurus inti DBON Kaltim, serta Sri Wartini yang bertugas sebagai bendahara lembaga tersebut. Keempatnya dipanggil untuk menelusuri jejak aliran dana yang bersumber dari hibah APBD Kaltim tahun anggaran 2023.
Pengusutan ini bermula dari penggeledahan Kantor Dispora Kaltim pada akhir Mei lalu. Saat itu, tim Kejati menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan proses pencairan dan penggunaan dana hibah DBON.
Dana sebesar Rp100 miliar tersebut dialokasikan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga untuk mendukung program strategis DBON, yang dijalankan delapan lembaga olahraga di bawah naungan DBON Kaltim. Namun, indikasi pelanggaran prosedural dan potensi penyimpangan menjadi alasan utama jaksa mulai memanggil para pejabat teras provinsi.
Penulis: Intan
Editor: Lisa